Kalabahi, FkkNews.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor pada hari Rabu, 23 Juli 2025, pukul 13.52 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Adapun Tersangka yang dimaksud adalah IDP selaku (Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022). Sebelumnya, Tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi, IDP menjawab sebanyak 9 (sembilan) pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan IDP sebagai Tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IDP sebagai Tersangka, di mana la diberikan 16 (enam belas) pertanyaan oleh Penyidik.
Selama proses pemeriksaan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Koilal Loban, S.H., M.Hum. Setelah pemeriksaan, Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.
Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Tersangka, berdasarkan: Surat Perintah Penahanan terhadap IDP Nomor: Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan pada pukul 13.52 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone merek Vivo Model V2043 milik Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 dengan nilai sebesar Rp1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Tim Penyidik selanjutnya akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tambahan informasi, pada hari Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp955.025.548,- (sembilan ratus lima puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dari Tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Alor sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Alor Tahun Anggaran 2021/2022 senilai Rp 25 Miliar. Kedua orang tersangka yang di tahan itu berinisial HD dan OD. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktaria Hutapea, SH, M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora S.H, saat menggelar jumpa pers pada senin (14/07/2025) malam.
Bangkit Simamora Menjelaskan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022) dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang tersebut berkaitan dengan pekerjaan pada tahun 2021 lalu dan dilanjutkan pembangunan pada tahap dua tahun 2022, dan berdasarkan dua alat bukti untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses selanjutnya ke tahap penuntutan.
“Untuk tersangka dua orang berinisial HS dan OD. HS bertindak selaku kontraktor pelaksana dan OD selaku staff administrasi atau bagian keuangannya. Untuk dua alat bukti yang kami gunakan yaitu adalah keterangan saksi dan juga alat bukti surat.” Ujar Kasipidsus.
Bangkit Simamora juga menyampaikan bahwa alat bukti surat itu sesuai ketentuan 184 KUHAP Junto 183 dan berupa bukti surat dari institut teknologi 10 November.
“Untuk nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1.205.003.776.00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). kemudian nanti akan dilakukan selanjutnya oleh auditor. nah kalau sudah di auditor berarti alat bukti suratnya bertambah nanti. Kemudian untuk proses selanjutnya terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka lain,” jelas Kasipidsus Sinamora. (FKK/Eka Blegur).