Sinode GMIT Keluarkan Enam Poin Pernyataan Sikap Setelah SAS Divonis Hukuman Mati

Kupang,FKKNews.com-Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada calon pendeta atau Vikaris, Sepriyanto Ayub Snae (SAS) atas kasus pencabulan belasan anak di Kabupaten Alor, NTT. Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim itu berlangsung Rabu di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023)

Vonis tersebut sesuai tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor. Sidang putusan dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Mar Suprapto. Sepriyanto Ayub Snae didakwa melakukan persetubuhan dengan anak yang korbannya lebih dari satu orang dan dilakukan berulangkali.

Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak. Usai divonis hukuman mati, Sepriyanto Ayub Snae menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi hal tersebut, majelis Sinode GMIT mengeluarkan sikap terkait vonis hukuman mati yang jatuhkan kepada SAS, berikut pernyataan sikap Sinode GMIT:

1. Mengenai vonis hukuman mati yang dikeluarkan hakim pengadilan negeri Kalabahi pada 8 Maret 2023, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS, Majelis Sinode (MS) GMIT menghargai proses hukum yang berjalan. Tentu hakim sudah menimbang semua materi persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya.

2. Dari sisi keadilan kepada korban, SAS patut dihukum. Kita semua belajar dari kasus ini untuk memberi efek jera demi mencegah kejahatan kekerasan seksual dan potensi yang sama terjadi di masa yang akan datang. Kita berharap terungkapnya kasus ini dan proses peradilan yang sedang berlangsung, menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi korban perempuan dan anak karena kejahatan serupa.

3. GMIT terus berbenah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terulangnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pelayanan gereja. Sebuah tim sedang mengerjakan dokumen perlindungan kepada kelompok rentan dalam pelayanan (safe guarding policy).

4. Dalam persidangan MS ke-50, 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2023, MS GMIT telah mengeluarkan pernyataan bahwa: “GMIT mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya. Berdasarkan hal itu, GMIT meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang”.

5. Atas dasar itu, GMIT terus bekerja bagi pemulihan korban kejahatan dan memperjuangkan hak hidup bagi siapa pun. Kami berkomitmen tetap berupaya melakukan pendampingan bagi anak-anak yang telah menjadi korban, melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat dan dukungan Rumah Harapan GMIT. Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini.

6. Kami terus mendoakan semua pihak: Anak-anak korban, orang tua dan keluarga mereka, SAS, orang tua dan keluarganya, jemat-jemaat GMIT, para pengacara, jaksa, dan hakim yang mengadili perkara SAS, serta semua pihak yang memberi perhatian dalam proses hukum terhadap SAS. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai dan melindungi kita semua.

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img