Kupang, FKKNews.com – Belakangan ini banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA.
Menangapi hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketua, Ai Maryati Solihah, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi.
Seperti dikutip media FKKNews pada Selasa (21/03/2023), isi rujukan ini dilayangkan pada (3/3/2023) dengan nomor surat 169/19/KPA/03/2023 perihal rekomendasi.
Rujukan:
1. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
KPAI menerima informasi terkait adanya kebijakan masuk sekolah pukul 05:30 WITA di Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPAI telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Maka demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI merekomendasikan:
1. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah, orang tua dan masyarakat, mengacu pada hal tersebut agar setiap kebijakan tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak/peserta didik dan peran serta masyarakat.
2. Bahwa KPAI minta Pemerintah Daerah NTT agar dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait dasar dan kajian atas kebijakan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan telaah, KPAI berpendapat kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, 6, 8, dan 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 4: “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 6 : “Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, den berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wall.”
Pasal 8: “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental, spiritual, dan sosial.”
Pasal 10: “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”
4. Agar informasi pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilaporkan dan diinformasikan kepada KPAI.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (*/Fkk01)