Tanggapi Surat Kejari Alor, Melati Riwu Rohi Sebut Tidak Semua Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dilakukan Sistem Swakelola, Simak Penjelasannya!

Kalabahi, FkkNews.com – Pengadaan barang/jasa sistem pihak ketiga, atau yang sering disebut pengadaan melalui penyedia, adalah mekanisme pengadaan, di mana pihak ketiga (penyedia barang/jasa) bertanggung jawab atas penyediaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, atau jasa lainnya yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018) dan perubahannya, seperti Perpres No. 12 Tahun 2021. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait. Ketentuan yang diatur ini mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran.

Hampir sebagian besar desa di kabupaten Alor melakukan pengadaan barang/jasa melalui dana desa dengan sistem pihak ketiga. Sistem ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, serta mengurangi risiko kecurangan dan biaya transaksi.

Jaksa Minta Swakelola

Baru-baru ini, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, SH melalui suratnya Nomor : B- 1241 /N.3.21/Dek.1/08/2025, Tanggal 04 Agustus 2025, Sifat : Biasa dengan perihal Penegasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola. Surat yang diteken Nursaitias itu ditegaskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa wajib mengutamakan metode swakelola sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 61 ayat (3) Perbup Alor Nomor 6 Tahun 2020.

Dijelaskan Kejari Alor, pengadaan secara swakelola dilakukan dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat desa guna mendukung prinsip pemberdayaan, gotong royong serta optimalisasi potensi lokal, dengan mengedepankan asas-asas, efisien, yaitu memanfaatkan dana dan sumber daya seminimal mungkin untuk hasil yang maksimal; Efektif yakni sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan manfaat sebesar besarnya; Transparan yaitu proses dan informasi pengadaan mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat desa; Pemberdayaan masyarakat, menjadikan pelaksanaan kegiatan sebagai sarana pembelajaran, pelibatan aktif warga, serta peningkatan kapasitas lokal; Gotong royong dengan mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja dan potensi desa setempat; serta Akuntabel yakni seluruh proses dan hasil pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Tidak Semua Pengadaan Barang/Jasa Desa Dilakukan Sistem Swakelola

Menanggapi surat Kajari tersebut, beberapa desa di Alor menyebut tidak semua pekerjaan pengadaan barang/jasa dilakukan sistem swakelola.

Sebagaimana disampaikan Markarius, Bendahara Desa Probur Kecamatan Alor Barat Daya. Dia mengatakan, terkait swakelola memang aturannya selalu disampaikan tetapi yang menjadi kendala bagi pihaknya faktor kondisi desa-desa di Alor berbeda.

Menurutnya, desa yang ada di tempat rata beda dengan kami yang terletak di gunung dan lemba menyangkut dengan harga material lokal maupun non lokal. Dari material tidak mungkin semuanya ada di desa yang bersangkutan. Swakelola yang hanya memakan waktu singkat maka tidak mungkin akan berjalan kegiatannya.

Melati Pertiwi Riwu Rohi dari Desa Halerman juga mengatakan, selama ini kalau mau melakukan maka barangnya itu sudah harus sampai di desa dan untuk meminta tanda tangan pendamping itu kita menunjukan foto realisasi barang kepada masyarakat, itu baru kita dapat tanda tangan evaluasi pekerjaan dari pendamping.

Sehingga menurutnya, tidak semua pekerjaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan sistem swakelola. Apalagi aparat di desa dengan sumber daya dan keahlian yang tidak mumpuni dalam mengelola keuangan desa.

“Kita ragu dengan uang dalam jumlah yang besar yang harus dibawa TPK masuk keluar toko untuk berbelanja, ini menjadi keraguan bagi kami soal keamanan uang yang dibawa TPK”, tandas Melati dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan dana desa sistem swakelola di Aula Kantor Camat Alor Barat Daya di Moru, (11/8/25) siang. Kegiatan ini dihadiri Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, pihak Dinas PMD dan Korkab P3MD Alor.

Sin Lapailaka, Kepala Seksi Keuangan Dana Desa Kantor Kecamatan Alor Barat Daya juga mengatakan, swakelola dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pernah dilakakukan, tetapi dalam pelaksanaannya itu ada hambatan. Hambatan itu terjadi dari masyarakat itu sendiri.

Masyarakat yang sudah dapat kelompok-kelompok kerja itu kita tau masyarakat dengan karakternya masing-masing. Mereka menganggap bahwa proyek dana desa jika dibandingkan dengan proyek reguler khususnya dana desa di Kecamatan Alor Barat Daya, masyarakat komplain kenapa harga pasir yang dibeli desa dengan dana desa lebih murah dari proyek reguler, ini yang kadang menghambat.

Kadang masyarakat yang ada di kelompok kerja itu yang menghambat, mereka komplain upah kerja. Upah kerja yang diberikan oleh desa lebih rendah.

Ada macam-macam hambatan, mereka tidak mau kerja karena ada pembangunan, ada kedukaan. Swakelola itu tujuan pemerintah baik tetapi kadang menghambat, meski tidak semua desa seperti itu tetapi ada beberapa desa seperti begitu tetapi setelah kita selidiki hambatan paling besar ada di desa, ada di masyarakat itu sendiri.

Camat Alor Barat Daya, Yapi Hinglir, SP ketika menyampaikan pengantar dalam pertemuan itu mengatakan, setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor, pihaknya meneruskan ke para Kepala Desa di Alor Barat Daya dan pengelola dana desa ada terjadi informasi balik.

Ada yang datang bertemu saya, ada yang lewat telpon, ada yang mengkonfirmasi ke Kasi Dana Desa, ada yang ke Sekcam dan macam-macam sehingga Hinglir berpikir biar dilakukan pertemuan bersama seperti saat ini terkait dengan pengelolaan dana desa. Sehingga kita bisa mendengar langsung apa yang menjadi penegasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor, kita juga bisa mendengar pikiran dari bapak/ibu yang ada di desa, kita juga bisa mendengar para pengelola di desa, kemudian dari Dinas PMD sebagai OPD teknis, dari TA, para pendamping.

“Forum ini bisa menjadi forum untuk kita mendapatkan informasi. Salah satu yang ini adalah kalau kami mau swakelola langsung, untuk modal kami di desa ini uangnya nanti bagaimana,” ujar Hinglir, demikian dikutip dari Media WartaAlor.com.

Menurut Hinglir, ada desa juga yang bilang, kami punya SDM ini juga terbatas, macam-macam kemudian ada juga bilang ini sudah di tengah tahun anggaran, kita sudah mau di penghujung, apakah perubahan ini tidak kemudian tidak serta merta mengganggu pelaksanaan tahapan di lapangan dan macam-macam yang lain.

Hinglir mengaku setelah menerima surat ini ada beberapa rekomendasi dari Camat yang tidak bisa kami keluarkan. Karena di dalam surat itu ditegaskan bahwa dana tahap pertama dan kedua yang belum dilaksanakan sudah harus menggunakan pola swakelola sehingga beberapa rekomendasi kita masih konsolidasi dan koordinasi. (*/Fkk/Eka Blegur).

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...

Kolaborasi Pemerintah Pusat Dan Daerah: Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Alor Ditempuh Dengan Anggaran Rp 8 Miliar

Kalabahi, FkkNews.com - Sekertaris kementerian koordinator Kemaritiman dan Investasi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img