Soe, FKKNews.Com-Amos-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap terdakwa Nikodemus Manao alias Niko Manao terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Seran (BS) yang diduga dilakukan oleh Niko Manao dinilai kabur dan tidak jelas serta tidak dapat dibuktikan (abscuur libelk). Oleh karena itu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe untuk membebaskan Niko Manao.
Demikian disampaikan PH Niko Manao, Dyonisius F.B.R.Opat.SH saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) Niko Manao dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa (18/07/2023) pukul 03.14 Wita, beberapa jam menuju sidang Pledoi Niko Manao terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Disnak NTT pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.
“Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Dari Pada Menghukum Nikodemus Manao (yang tidak terbukti bersalah, red). Tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU dalam perkara pidana umum dengan nomor register 28/pid.B/2023/PN Soe, sebagaimana dalam tuntutan pidana a quo terdahulu pada angka ll adalah benar benar kabur abscuur libelk (tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, red), karena tidak sesuaian antara keterangan saksi korban (Bernadus Seran) dan keterangan saksi a charge (saksi yang meringankan),” jelas Dyonisius Opat.
Menurut Dyonisius, keterangan Bernadus Seran (saksi korban) dan saksi meringankan saling bertentangan dan saling berdiri sendiri. JPU sendiri juga tidak dapat membuktikan, bahwa terdakwa Nikodemus Manao adalah pelaku tunggal penganiayaan terhadap Bernadus Seran dalam tuntutan pidana tersebut.
“Tidak jelas oleh saksi korban maupun JPU tentang tempat kejadian perkara yang sebenarnya, dimana terdakwa Nikodemus Manao melakukan tindakan pidana. Apakah di dalam rumah ataukah di luar rumah?” kritiknya.
Tentang barang bukti berupa baju yang dipakai korban di TKP, saat terjadi dugaan tindak pidana, PH Niko Manao itu menyebut bahwa keterangan Bernadus Seran selaku saksi korban dan keterangan saksi a charge (meringankan) sangat bertentangan satu sama lain. Bahkan lebih bertentangan dengan saksi TKP dan keterangan terdakwa Niko Manao, sehingga sangat diragukan kebenarannya dan menjadi kabur.
“Karena berdasarkan fakta persidangan, dalam keterangan saksi meringankan (a charge) maupun bukti surat atau foto, ternyata korban pada saat kejadian/di TKP, memakai baju dua rangkap. Rangkap pertama yaitu jaket sweater berwarna keabu-abuan, yang tidak disita menjadi barang bukti (foto korban bersama korban Daud Selan sesaat setelah dari TKP),” beber Dyonisius.
Dyionisius menilai tuntutan JPU sangat subjektif, karena hanya memakai keterangan saksi korban yang berdiri sendiri dan saling bertentangan diantara keteranganya sendiri. Sedangkan pada sisi lain, saksi yang dihadirkan didalam persidangan hanya sebatas saksi mendengar (testimonium de auditu), yang juga saling bertentangan dengan keterangan saksi korban. “Sehingga dapat kami simpulkan, bahwa tuntutan JPU adalah Obscuur Libel atau kabur dan tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, karena sangat subyektif,” tegasnya.
Tuntutan JPU cacat formil, lanjut Dyonisius, karena dalam uraian peristiwa pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan kedua dan tuntutan JPU pidana a quo terkait alat bukti berupa sehelai baju kaos kuning dengan bercak darah menjadi tidak sah dan tidak benar. “Karena dalam fakta persidangan, seharusnya barang bukti pakaian yang dipakai korban pada saat terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan seharusnya adalah berupa jaket,” tandas PH Niko Manao.
Dyonisius mengatakan, bahwa Nota Pembelaan Terakhir (pleidoi) terhadap terdakwa Nikodemus Manao sebagai landasan yuridis yang telah diatur dalam ketentuan pasal 182 ayat(1) huruf B KUHP, secara terperinci dan jelas. “Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan, agar majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo dengan bijak dan penuh kearifan serta sentiasa penuh dengan rasa keadilan, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan asas hukum,” harap Dyionisius.(Fkk/Tim).