Tersangka Pengrusakan Pagar Kantor Desa dan Papan Informasi DPT Kalah Pra Peradilan, Polres Kupang Segera Lanjutkan Proses Penyidikan

Oelamasi, FKKNews.com – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Fx. Irwan Arianto, S.I.K, M.H memenangkan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Timoteus Skau dan kawan-kawan atas Perkara Pidana Secara Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan Terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dibacakan pada sidang putusan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi di Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi Jalan Timor Raya km. 35 Oelamasi, hari Selasa (14/3/2023) sore.

Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Fridwan Fina, S.H.,M.H ini, menolak semua Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukum para Pelapor Yulius D. Teuf, S.H selaku Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Yulius D. Teuf, S.H & Partners.

Kapolres Kupang membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini yang dimenangkan oleh Kapolres Kupang selaku Termohon.

” Ya, dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak alergi dengan praperadilan, itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, ” terang Kapolres Irwan seperti dikutip dari tribratanewspolreskupang.

” Kami sifatnya profesional, ada perkara yang dilaporkan kami sidik dan selanjutnya kami lidik hingga lakukan upaya-hukum, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang praperadilan ini, ” tambahnya.

Untuk diketahui bahwa para pemohon merupakan Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Kupang dalam hal ini Polsek Amarasi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama dimuka umum melakukan Kekerasan terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tanggal 7 Februari 2023 lalu setelah diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi tanggal 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.

Selain diduga merusak pagar kantor Desa para tersangka juga diduga telah melakukan pengrusakan papan informasi yang mencantumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada kantor desa tersebut.

Adapun kesepuluh pemohon dalam sidang praperadilan tersebut adalah Timoteus Skau, James Takela, Oktovianus Saketu, Steven Robertus Kapitan, Hofni Elkana Tahik, Anthon Nubrihas, Marjen Tahik, Piter Yulius Takoi, Ester Batmaro, dan Halena Tahik yang semuanya adalah warga desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur.

Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Kapolres Irwan akan melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan para terduga pelaku di Mako Polres Kupang demi mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebagai indikasi dari sidang praperadilan hari ini. (*/trb/fkk)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img