Tuntaskan Kasus Korupsi, Kejaksaan Negeri Alor Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung DPRD dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati NTT

Kalabahi, FkkNews.com – Kejaksaan Negeri Alor melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Seksi Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bangkit Yohanes P. Simamora, S.H., M.H., bersama Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., serta dua staf, Mohammad Fiqqi Khairul Arif dan Nur Hidayatullah menyerahkan tiga tersangka yang sebelumnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Dalam keterangan pers Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H. Kepala Seksi Bidang Intelijen, kepada wartawan media ini, Jumat, (07/10/2025), Ketiga tersangka tersebut yaitu Ir. HMS, S.T selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor tahun 2022), OD selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang, dan IDP selaku PPK proyek pembangunan Gedung DPRD tahap II T.A. 2022.

Bahwa Akibat Perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai akibat tidak tercapainya volume pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 12 September 2025 oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025 terdapat deviasi/kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 November 2025 sampai dengan 26 November, dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan agar dapat secepatnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (FKK/Eka Blegur).

 

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img