Kupang, FKKNews.com – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun dibebaskan demi hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sarlota Suek dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa Alfred Baun. Menurutnya, masa penahanan terhadap terdakwa berakhir di tanggal 30 Mei 2023.
“Masa tahanan terdakwa habis hari ini dan tidak bisa diperpanjang,” ungkap Sarlota seperti di lansir dari Batastimor.com.
Ia juga meminta Penasehat Hukum (PH) untuk konsisten agar persidangan ke depan lancar, Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa perkara Tipikor dapat merujuk pada pasal KUHP yang disebutkan bahwa ancaman hukumannya tidak bisa diperpanjang.
Diketahui, Ketua Araksi NTT Alfred Baun diduga membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU, Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat dihubungi, Senin (5/6/2023), Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana Dr. Deddy Manafe, MH., menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) sudah mengatur demikian sehingga apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim harus dihormati oleh semua pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
“KUHAP memang sudah mengatur lamanya masa penahanan bagi tersangka dan terdakwa. Apabila sudah melewati masa penahanan, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari status tahanan demi hukum,”ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa proses persidangan tersangka Alfred Baun dengan dugaan perkara membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU masih akan tetap dilanjutkan.
“Bebas dari tahanan, bukan berarti kasusnya berhenti. Kasusnya tetap diproses, persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan nanti, apabila terdakwa terbukti bersalah dan diberi hukuman penjara, maka masa penahanan akan diperhitungkan pada hukuman penjara itu,” pungkasnya. (FKK03)