Kalabahi, FkkNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor saat ini sedang memproses enam kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, diantaranya pelanggaran kode etik, pengurasakan alat peraga kampanye, hingga money politik. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd, Sabtu (27/1/2024).
“Kalau terkait dengan data penanganan pelanggaran, di Bawaslu Kabupaten Alor itu yang sudah diregis itu ada enam kasus, yang mana empat itu laporan, kemudian dua itu temuan. Empat laporan itu ada kode etik dan juga dugaan pengrusakan alat peraga kampanye, kemudian yang dua temuan itu, satu temuan kode etik pengawas pemilu dan juga temuan dugaan pelanggaran money politik. Itu yang sudah diregis” demikian ungkap Therlince dikutip dari Website Resmi Kabupaten Alor www.alorkab.go.id.
Selain memproses enam kasus tersebut, Bawaslu Alor menurut Mau, juga saat ini mulai mendalami beberapa dugaan kasus lainnya, diantaranya pelanggaran netralitas Anggota BPD serta netralitas ASN.
“Yang sementara berkembang ada temuan dari hasil Pengawas Pemilu ada pelanggaran Netralitas BPD di kecamatan Alor Barat Laut dan juga ada satu itu di Kecamatan Teluk Mutiara terkait dengan dugaan netralitas ASN. Yang kalau dari ABAL, itu masih dalam proses kajian, kemudian kalau dari Teluk Mutiara itu masih dalam proses penelusuran. Untuk penelurusan itu tidak ditentukan batasan waktunya, sepanjang mereka belum menemukan dasar untuk menjerat seseorang dari dugaan yang dimaksud” kata Therlince Mau. (*/Fkk/Eka Blegur).