Saksi Ganjar – Mahfud Menolak Untuk Tanda Tangan Berita Acara Pleno KPU Kota Kupang

Kupang, FKKNews.com – Anselmus Tukan, saksi capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menolak untuk menandatangi berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penolakan penandatanganan berita acara karena Anselmus menduga adanya kecurangan, Selasa (5/3/2024).

“Ada proses kecurangan yang masif yang terjadi dalam pemilu ini,”ujarnya.

Ia menambahkan penolakan itu atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres. Putusan itu sebelumnya menjadi polemik majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

“Termasuk perubahan undang-undang yang diputus MK, Pemilu 2024 dipenuhi kecurangan. Jadi kami paslon nomor 3 menolak berita acaranya,” ucapnya.

Ia menerangkan penolakan tidak hanya di rapat pleno tingkat rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, namun juga telah dilakukan dari tingkat pleno di kecamatan, dan hingga nanti di tingkat KPU pusat.

Ketua KPU Kota Kupang Ismail Manoe menjelaskan tridak ada keberatan dari saksi sepanjang proses pleno rekapitulasi tingkat Kota Kupang.

“Setiap kali kami mau plenokan hasil presiden dan wakil presiden di tiap kecamatan, kami selalu bertanya terkait perolehan suara, itu sepanjang pleno di enam kecamatan dari lima daerah pemilihan (dapil) tidak ada keberatan dari saksi paslon presiden nomor urut 03,” ungkapnya.

Penolakan itu, kata Ismail, terjadi saat seusai pleno rekapitulasi dan saksi tersebut menolak untuk menandatangi berita acara hasil perolehan suara pilpres.

“Hanya saat mau penandatangan berita acara, yang bersangkutan menolak untuk menandatangi berita acara,” katanya.

Ia menambahkan, KPU Kota Kupang menghargai walaupun saksi caores-cawapres nomor 03 tidak menerima hasil pleno. Menurut Ismail, sikap dari saksi sangat dihargai dan juga diperbolehkan secara regulasi.

“Namun dia harus menyampaikan, alasan kenapa tidak ditandatanganinya. Walaupun saksi presiden itu tidak menandatangani berita acara itu, bukan berarti pleno itu dibatalkan,” urainya.

“Kami tetap melanjutkan prosesnya namun keberatan itu akan dimasukkan dalam formulir kejadian khusus. Alasannya karena adanya dugaan kecurangan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan keberatan seharusnya disampaikan saat pleno rekapitulasi, namun tidak dilakukan.

“Namun sepanjang proses pleno hasil presiden yang kami tanyakan semua menerima hasilnya,” pungkasnya.(Dtk/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img