Kupang, FKKNews.com – Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas Untuk Inklusi) di NTT Bersama Jaringan: Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Komunitas Orang Muda Lintas Agama – Peacemaker Kupang (KOMPAK), National Paralympic Committee of Indonesia (NPC), GMKI Cabang Kupang, PKBI NTT, Perkumpulan Disabilitas Kristiani (Persani) NTT, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT, Kelompok Disabilitas Kasih (KDK) Kelurahan Naikoten I, Aliansi Disabilitas Nusantara (ADN), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) NTT, Perhimpunan Mandiri Kusta Indonesia (Permata) NTT, Komunitas Tuli Kupang (KTK) merekomendasikan perlunya pengaturan lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam audience dengan Walikota Kupang pada hari Kamis, Kamis (15/5/2025).
Yafas Lay selaku direktur Garamin NTT, didam menyampaikan bahwa sejak 2023 Program YKPI telah bermitra dengan Pemerintah Kelurahan Naikoten 1 untuk mewujudkan Kelurahan Inklusi di Naikoten 1.
Dalam dialog bersama Bapak Walikota dan bagian hukum, Tujuan lain project ini aadalah kelurahan Naikoten 1 menjadi kelurahan contoh kelurahan yang inklusi bagi 50 kelurahan lainnya di Kota Kupang.
Namun dalam mencapai program ini, perlu ada dukungan dari Pemerintah Kota Kupang dalam bentuk produk hukum Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dapat menjadi payung hukum bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah di Kota Kupang dan juga 50 Kelurahan lainnya mereplikasi kelurahan inklusi.
Di kelurahan Naikoten 1 sendiri sudah memiliki Surat Keputusan dalam pembentukan Kelompok Difabel Kelurahan (KDK) Naikoten1 Kasih.(FKK03)