Kalabahi, FkkNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Sidang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa sebagai berikut:
Quirinus Opat (Ketua Pokja, diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flabamora Perkasa), diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsidiair 1 tahun 6 bulan.
Eko Yohan Wahyudi (PPK), diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana), diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp671 juta subsidiair 10 bulan kurungan. Demikian siaran pers dari Kejaksaan Negeri Alor. (*Fkk/Eka Blegur).