Kalabahi, FkkNews.com – Kepolisian Resort (Polres) Alor tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penunjang Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016, Dana Penunjang Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 hingga tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H, melalui Kasat Reskrim, IPTU Anselmus Leza, S.H, saat ditemui oleh wartawan media ini, Rabu, (18/06/2025), menurutnya pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pun tengah dilakukan penyidik Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Penunjang DAU tahun 2016, Dana Penunjang DAK dari tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, DAU nya tahun 2016, sementara DAU nya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
“Sementara langkah-langkah yang sudah kami lakukan yaitu kami sudah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Bendahara pengeluaran atas nama Daniel Djobo,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa untuk sementara kami masih mendalami keterangan dari Daniel Djobo selaku bendahara pengelolaan pada saat tahun 2016 sampai tahun 2019, kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran itu, setelah kami sudah mendalami siapa-siapa yang akan kami panggil untuk klarifikasi nanti kami sampaikan pada kesempatan berikut, kami sementara mendalami keterangan dari Daniel Djobo.
“Pada intinya dari Daniel Djobo sudah koperatif memberikan keterangan serta dokumen dan masih ada dokumen lain yang belum dibawah oleh Daniel Djobo, ada beberapa dokumen yang belum kami dapatkan, jadi kami sudah meminta kepada beliau untuk mencari dokumen tersebut sebagai bahan untuk kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa besaran anggaran yang diduga dikorupsi sesuai dengan hasil pemeriksaan itu untuk anggaran penunjang DAU tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 492. 250. 000, (Empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), terus terkait dengan dana penunjang DAK tahun 2017 sebesar Rp. 809. 540. 000, (Delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), terus terkait dana penunjang DAK tahun 2018 sebesar Rp. 773. 000. 000, (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta ribu rupiah) selanjutnya tahun 2019 sebesar Rp. 533.000.000, (Lima ratus tiga puluh tiga juta).
“Sehingga total dari tahun 2016 baik DAU maupun DAK sebesar Rp. 2.607.795, (Dua miliar enam ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun kami masih mendalami apakah telah dicairkan semua ataukah seperti apa kami masih mendalami keterangan ini, terkait dengan yang sudah kami panggil dan klarifikasi untuk sementara bendahara karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap sehingga kami masih mendalami bendahara dulu,” pungkasnya.
Demikian Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, S.H, bahwa proses nya sudah mulai sejak kemarin dan hari ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap bendahara pengeluaran dinas PU dari tahun 2016 sampai dengan 2019, lebih lanjut nanti setelah kami melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak lain baru kami akan kasi keterangan. (FKK/Eka Blegur).