Kupang, FkkNews.com – Kejaksaan Negeri Alor melalui Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H. M. H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Waimi, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Diketahui Dana Desa Waimi yang dikorupsi yakni pada Tahun Anggaran 2016 dan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 18 Juni 2025.
Diketahui tiga terdakwa dalam perkara ini adalah YM (50) selaku pihak ketiga atau pelaksana kegiatan proyek, YA (68) yang menjabat sebagai Kepala Desa Waimi tahun 2016, dan YM (68) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa Waimi.
Dilansir dari rilisan Kejari Alor, Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.264.407.130,00 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah). (*FKK).