Kalabahi, FkkNews.com – Manajemen dan seluruh tenaga medis Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Felecia Evsie Mau, anak berusia 2 tahun 9 bulan, yang sebelumnya menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah kalabahi.
Direktur RSD Kalabahi, dr. Anjas Alopada, yang dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya pada Senin, (22/12/2025) menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penanganan medis terhadap pasien telah dilakukan secara maksimal, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Alopada juga membantah adanya dugaan malpraktik dalam penanganan medis pasien yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
“Pimpinan dan seluruh tenaga medis RSD Kalabahi turut berduka cita atas meninggalnya ananda Felecia. Kami memastikan bahwa semua tindakan medis telah dilakukan sesuai SOP dan ditangani langsung oleh dokter spesialis anak, bukan perawat,” kata dr. Anjas Alopada.
Dr. Anjas menjelaskan bahwa Felecia pertama kali masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSD Kalabahi pada 22 Oktober 2025, dengan status sebagai pasien BPJS Kesehatan. Sehingga seluruh pelayanan medis yang diberikan tidak dipungut biaya sepeser pun dari keluarga pasien.
“Pasien masuk sebagai peserta BPJS. Jangan sampai ada persepsi publik bahwa pasien meninggal dunia karena persoalan biaya rumah sakit atau pelayanan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasien didiagnosis mengalami dehidrasi sedang, dengan riwayat muntah-muntah sebelum dibawa ke rumah sakit. Atas kondisi tersebut, dokter anak yang bertugas memutuskan pasien harus menjalani rawat inap.
Menurut dr. Anjas, berdasarkan riwayat medis, Felecia diketahui memiliki kelainan kongenital berupa bibir sumbing, dan sebelumnya telah menjalani operasi di Bali. Ia menjelaskan bahwa kelainan kongenital, meskipun telah dioperasi, tetap berpotensi menimbulkan gangguan pada organ tubuh lainnya.
“Tidak semua pasien mengalami komplikasi, tetapi risiko gangguan lanjutan tetap ada,” jelasnya.
Pasien dipindahkan dari IGD ke Ruang Perawatan Anak (RPA) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat akan dilakukan pemasangan infus, pasien mengalami kejang. Karena pembuluh darah kecil di tangan sudah tidak terdeteksi akibat dehidrasi, dokter memutuskan melakukan pemasangan infus melalui jalur pembuluh darah besar atau infus CVC (Central Venous Catheter) di bagian bahu.
“Infus CVC dilakukan karena kondisi pasien membutuhkan cairan segera dan pembuluh darah kecil sudah tidak memungkinkan. Ini adalah tindakan medis sesuai SOP,” ujar dr. Anjas.
Ia menambahkan bahwa infus CVC umumnya dipasang dalam jangka waktu lama dan tidak seperti infus biasa yang bisa dilepas-pasang dengan mudah.
Sekitar 25 Oktober 2025, infus CVC dilaporkan terlepas dan sempat menyebabkan pendarahan. Tenaga medis kemudian mengambil tindakan penanganan dengan menutup bekas pemasangan infus menggunakan kapas untuk menghentikan perdarahan. Setelah itu, infus biasa dipasang di tangan pasien.
Pasien terus dirawat di RPA hingga 30 Oktober 2025. Kondisi pasien dinilai membaik dan tidak lagi mengalami perdarahan pada bekas infus, sehingga dokter memperbolehkan pasien pulang.
“Saat diperbolehkan pulang, kondisi pasien sudah membaik. Tidak ada pendarahan dan secara klinis dinilai stabil,” jelas dr. Anjas.
Sebelum pulang, dokter telah mengingatkan orang tua pasien, Evrida Waang dan Simeon R. Waang, agar membawa anak mereka kembali untuk kontrol pada 3 November 2025 guna memantau perkembangan kondisi pasien.
Namun, hingga jadwal kontrol yang ditentukan, pasien tidak dibawa kembali ke rumah sakit. Pihak medis mengira anak Felecia sudah sehat atau mungkin orangtuanya masih sibuk, sehingga baru menerima kembali pasien pada 18 November 2025, dimana justru dalam kondisi sudah memburuk.
“Kami berpikir sepertinya ada halangan dari orang tua pasien sehingga tidak ke rumah sakit untuk melakukan kontrol, karena jadwal kontrol tanggal 3 November tidak dipenuhi. Rumah pasien juga tidak jauh dari rumah sakit. Mereka tinggal di Batu Nirwala. Saat datang tanggal 18 November, kondisi lengan pasien sudah bengkak,” ungkap dr. Anjas.
Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya patah tulang pada lengan pasien, serta kondisi hemoglobin (Hb) yang rendah. Pasien sempat mendapatkan perawatan di IGD dan dianjurkan kontrol lanjutan ke Poli Bedah pada 19 November 2025.
Pada pemeriksaan lanjutan, patah tulang tersebut dikonfirmasi, dan pasien akhirnya menjalani rawat inap hingga 24 November 2025. RSD Kalabahi kemudian mengeluarkan surat rujukan ke RSUP Ben Mboi Kupang.
Dr. Anjas menjelaskan bahwa meskipun surat rujukan telah dikeluarkan pada 24 November 2025, pasien dan keluarga baru berangkat ke Kupang pada 27 November 2025.
Pasien menjalani perawatan intensif di RSUP Ben Mboi Kupang selama kurang lebih satu bulan. Namun, setelah melalui serangkaian tindakan medis, pasien dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 21 Desember 2025.
“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran RSD Kalabahi, kami kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuhkepada masyarakat,” tutup dr. Anjas. (*Fkk).

















































