Ombudsman RI NTT: Layanan Penyeberangan Nataru 2025 di Pelabuhan Bolok belum memenuhi Standar Pelayanan Publik

Kupang, FkkNews.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pelayanan penyeberangan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Pelabuhan Bolok, Kupang, belum memenuhi standar pelayanan publik. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pemantauan langsung Ombudsman di lapangan.

Pemantauan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., bersama jajaran asisten Ombudsman. Kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan pelayanan transportasi penyeberangan berjalan aman, inklusif, dan berpihak pada hak-hak masyarakat, khususnya pada periode arus mudik nataru.

Namun realitas di lapangan Ombudsman menemukan sejumlah persoalan mendasar. Ombudsman menemukan fasilitas pelayanan dan ruang tunggu tidak ramah bagi kelompok rentan.. Kursi prioritas terbatas, kapasitas ruang tunggu tidak memadai, dan tidak tersedia petugas khusus untuk mendampingi penumpang berkebutuhan khusus. Akibatnya, fasilitas yang ada seperti ruang menyusui,  dan kursi roda tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Dari sisi operasional, jumlah loket pelayanan dinilai tidak sebanding dengan volume penumpang. Hanya tersedia empat loket pemeriksaan penumpang dan dua loket kendaraan, meskipun ASDP mengakui memiliki sepuluh unit alat pemeriksaan tiket (Chek-in). Ombudsman menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran terhadap antrean panjang dan ketidakefisienan layanan, terutama pada masa Nataru.

Temuan serius lainnya adalah tidak ditemukannya tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di posko terpadu. Posko yang tersedia hanya diisi unsur Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, tanpa kehadiran petugas kesehatan, karantina, maupun perhubungan. Ombudsman menilai ketiadaan nakes merupakan kondisi fatal, mengingat Pelabuhan Bolok adalah simpul transportasi utama dengan mobilitas penumpang yang tinggi.

Kondisi fasilitas kesehatan juga dinilai memprihatinkan. Klinik di area pelabuhan tidak beroperasi, kotak P3K ditemukan dalam kondisi kosong, dan tidak tersedia peralatan medis dasar. Padahal, aspek kesehatan dan keselamatan penumpang seharusnya menjadi prioritas utama, terutama di masa Nataru yang ditandai lonjakan penumpang
Selain itu, Pengelolaan fasilitas sanitasi juga dinilai buruk. Di tengah lonjakan pengguna jasa, hanya tiga toilet yang difungsikan. Dua toilet lain yang layak justru terkunci dan tidak digunakan. Ombudsman menilai hal ini sebagai cerminan lemahnya manajemen fasilitas publik dan minimnya kepekaan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Situasi ruang tunggu pun tidak lebih baik. Keterbatasan tempat duduk menyebabkan penumpang berdesakan, duduk di lantai, dan bercampur dengan barang bawaan. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik yang manusiawi dan berkeadilan.

Dari aspek informasi, Ombudsman menyoroti belum adanya penunjuk arah yang jelas menuju toilet, musala, ruang tunggu, loket, maupun meja informasi. Ombudsman juga menekankan pentingnya transparansi standar pelayanan, mulai dari biaya, persyaratan, durasi layanan, hingga prosedur, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Meski demikian, Ombudsman memberikan apresiasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry yang telah menyiapkan kapal cadangan untuk mengantisipasi rute overload, serta menyediakan kanal informasi melalui media sosial dan petugas khusus layanan Nataru yang membantu masyarakat dalam pembelian tiket dan kebutuhan lainnya.

Ombudsman RI NTT menegaskan bahwa seluruh catatan temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen ASDP, termasuk pengelolaan posko terpadu dan sistem pengaduan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi ASDP, melalui call center 191, no wa 0811-1021-191 atau dapat melalui media sosial Instagram @asdp.kupang dan apabila tidak ditindaklanjuti, dapat melaporkannya ke Ombudsman RI NTT untuk diteruskan kepada focal point yang telah terhubung.

Ke depan, dengan rencana peluncuran terminal baru di Pelabuhan Bolok pada tahun depan, Ombudsman mengingatkan agar penataan akses dan fasilitas dilakukan secara matang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang berstandar dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Ombudsman RI NTT menilai temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi maladministrasi, berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik dan pengelolaan fasilitas yang tidak optimal. Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar formalitas atau slogan, melainkan tanggung jawab negara dan BUMN dalam memenuhi hak dasar masyarakat secara aman, layak, dan bermartabat. (*Fkk).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img