Oelamasi, FKKNews.com – Aliansi mahasiswa dan masyarakat Alor melakukan demonstrasi memperingati 1 tahun peristiwa duka pembunuhan terhadap Aser D. Mapada. pada Sabtu, 23 April 2022 bertempat di Polres Kupang.
Memperingati peristiwa kasus pembunuhan terhadap Aser D. Mapada tepat pada hari Sabtu, 23 April 2022 memasuki usia satu tahun dimana pada tanggal 23 April 2021 lalu terjadi kasus pembunuhan terhadap Aser D. Mapada di RT 020, RW 006 Dusun III Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Koordinator umum Aliansi mahasiswa dan masyarakat alor, Isay Lampada kepada media mengatakan bahwa kasus ini sudah berlarut-larut sehingga aliansi nyatakan sikap untuk mendesak pihak Kepolisian agar segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan koridor hukum.
“Karena kami rasa bahwa pihak penegak hukum sudah mempermainkan kami. Kami orang Alor tidak minta hal yang lebih selain kepastian Hukum. Dan kami mengingatkan bahwa ini nyama manusia bukan nyawa binatang sehingga dalam putusan kami berharap jangan orang Alor di rugikan,” kata Isay.
Isay juga mengatakan bahwa tujuan utama dari aksi demo itu mendesak pihak Kepolisian Kapolres Kabupaten Kupang agar segera memberikan teguran yang keras Kepada kapolsek Kupang Tengah karena kasus pembunahan di Matani telah berlarut-larut dan tak kunjung usai.
“Kenapa demikian, kami mendesak kapolres untuk memberikan teguran karena pihak kepolisian Kapolsek Kupang Tengah telah melakukan pembiaran kasus pembunahan di Matani,” kata Isay ketua Kemahnuri.
Isay berharap agar tidak ada korban lain lagi dikemudian hari, cukup orang alor saja yang merasakan hal itu.
“Kami orang Alor tidak mau ada kasus-kasus yang sama di kemudian hari lagi. Cukup kami orang Alor yg dipermainkan secara hukum jangan ada basodara yang lain mengalami hal yang sama. Hitam kulit keriting rambut kami orang Alor juga butuh kepastian Hukum bukan butuh janji,” harap Isay.
Berikut kronologis persoalan dan pernyataan sikap aliansi mahasiswa dan masyarakat alor yang diterima FKKNews.com
“Banyak usaha dan upaya yang telah dilakukan untuk mengawal dan mengawasi sebagai wujud implementasi fungsi kontrol terhadap proses penyelesaian kasus ini, salah satunya ialah melalui aksi 1000 lilin duka mahasiswa Alor yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Alor bertempat di bundaran burung Penfui, Kota Kupang pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Dalam aksi tersebut Aliansi mahasiswa Alor menuntut percepatan proses penyelesaian kasus tersebut karena pada waktu itu kasus pembunuhan ini telah terjadi 8 bulan dihitung berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/26/IV/2021/Sektor Kupang Tengah, 23 April 2021.
Sebelum aksi 1000 lilin dilakukan, pihak kepolisan dalam hal ini Kepolisian Sektor (POLSEK) Kupang Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Desember 2021 yang mana dalam poin 3 menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar penetapan tersangka yang kedua kali di ruang pidum polres kupang pada tanggal 23 Desember 2021 dan menetapkan saudara TD sebagai tersangka.
Menanggapi kronologis ini maka aliansi berkesimpulan bahwa :
- Penerbitan SP2HP tertanggal 29 Desember 2021 ini terkesan buru-buru dan diterbitkan hanya untuk membungkan isu aksi 1000 lilin yang sudah mulai berkembang tanggal 28 Desember 2021.
- SP2HP yang diterbitkan pihak kepolisian pada tanggal 29 Desember 2021 tentang penetapan tersangka CACAT PROSEDUR karena tidak memuat sangkaan pasal yang dijeratkan kepada Saksi TD sehingga statusnya berubah menjadi tersangka.
Pihak Kepolisian kemudian mengeluarkan SP2HP dengan Nomor: B/151/IV/2022/Sek Kuteng tertanggal 11 April 2022 yang menyatakan bahwa pihak kepolisian telah petunjuk P19 dari JPU dan pada tanggal 24 Maret 2022 telah dikirimkan kembali berkas perkara ke Kejari Oelamasi dan selanjutnya pihak kepolisian sedang menunggu P21 dari JPU.
Menanggapi seluruh kronologis persoalan di atas sekaligus memperingati 1 tahun peristiwa duka pembunuhan terhadap saudara kami Aser D. Mapada, kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Alor menyatakan sikap tidak percaya terhadap kinerja kepolisian khususnya Kepolisian Sektor (POLSEK) Kupang Tengah dalam menangani kasus ini dimana hingga saat ini P21 dari JPU belum terbit padahal peristiwa ini sudah terjadi dan dilaporkan tepat 1 tahun yang lalu.
Dengan ini Kami menuntut Kepada Kapolres Kupang untuk mencopot jabatan Kapolsek Kupang tengah yang bekerja secara tidak profesional dalam mengungkap kasus ini. Isay Lampada Koordinator Umum dan Isak Mabilehi Koordinator Lapangan. (FKK01)