Kupang, FKKNews.com –Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak di 136 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) menuai kontroversi di 2 hari terakhir ini, berkaitan dengan informasi penundaan pilkades serentak di H-2 oleh Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) TTS yang seharusnya dalam rencana awal akan di laksanakan 17 juni 2022, dengan alasan bahwa logistik pilkades serentak belum siap kerena panitia di tingkat desa terlambat memasukan Berita acara nama-nama calon tetap Kepala Desa.
“berita acara penetapan nomor urut dan pas foto di Dinas PMD TTS sehingga mengakibatkan keterlambatan pencetakan logistik pilkades serentak” kata kepala Dinas PMD TTS melalui wawancara oleh KLTV News senin 13 juni 2022.
Sedangkan disisi lain seluruh panitia pilkades di TTS sudah bekerja sesui dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, berdasarkan surat keputusan Bupati TTS Nomor: 37/KEP/HK/2022 Tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 dan Berita acara nama-nama calon tetap kepala desa, berita acara penetapan nomor urut dan pas foto yang di tetapkan oleh panitia pilkades tertangal 27 Mei 2022 sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapan oleh pemerintah daerah.
Dan ini kelihatan saling lempar kesalahan oleh di Dinas PMD TTS kerena kelalaian yang di lakukan oleh dinas PMD TTS itu sendiri dalam bekerja, dan ini lemahnya menejemen sistem birokrasi di TTS.
Pertanyaan reflektif bahwa apakah dalam proses penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 oleh pemerintah daerah tidak ada kordinasi dengan Dinas PMD TTS? Dan apakah Dinas PMD TTS dalam bekerja tidak memiliki kalender kerja dan tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah atau pemberi mandat yang berkaitan dengan pilkades serantak di TTS tahun 2022?
Jika logistik pilkades belum siap dan harus ada penundaan pilkades serentak, seharusnya di informasikan lebih awal sehingga semua elamen masyarakat dan panitia pilkades mengetahui lebih awal sehingga tidak terjadi mis komunikasi dan dengan berakhirnya masa kampanye dan dalam penundaan selama waktu yg belum ditentukan ini akan akan mambawa dampak baru bagi masyarakat maupun Cakades dan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati TTS harus mengevaluasi Dinas PMD TTS.(*/01/FKK)
Penulis : Omry Nomleni