Tolak sistem pemilu Proporsional Tertutup : Begini Pernyataan Politisi Nasdem dan Perindo

Kupang, FKKNews.com-Banyak tanggapan masyarakat terdapat Sistem pemilu proporsional  terbuka dan tertutup ramai dibicarakan menjelang Mahkamah konstitusi (MK)  akan menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi atas sistem pemilihan legislatif, pada selasa (17/2/2023). Sidang ini mendapat perhatian dari berbagai khlayak luas dan Sebagian besar politisi yang akan maju di Pemilihan legislatif tahun 2024.

Salah satu politisi Nasdem yang sekarang sebagai Ketua Fraksi Nasdem NTT Alex Take Ofong menyampaikan Bahwa sistem proporsional tertutup adalah sistem yang tidak adil” Demokrasi di Indonesia sudah berkembang baik dari waktu ke waktu, termasuk sistem pemilu yang sudah dijalankan selama ini. Sistem proporsional terbuka sudah dijalankan dengan baik, menganntikan sistem proporsional  tertutup yang pernah juga dijalankan, dan dievaluasi sebagai sistem yang tidak adil, yang memasung hak warga negara untuk memilih langsung pada orang yang menjadi wakilnya”.

Beliau juga menyampaikan jika usulan untuk Kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup sebagai upaya untuk memasung proses demokrasi dan hak warga negara” apabila dikembalikan lagi ke sistem proporsional tertutup, maka kita Kembali lagi ke belakang , kita berjalan mundur. Apalagi konstitusi kita mengkonstruksikan penyelenggaraan pemilu sebagai proses memilih anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD , yang dilaksanakan 5 Tahun Sekali. Karena itu usulan untuk Kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup adalah upaya untuk memasung proses berjalan majunya demokrasi , proses memasung Sebagian hak warga negara, proses menghambat majunya demokrasi”.

Beliau juga berharap Fraksi-fraksi di DPR-RI Bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu, sangat paham akan substansi  politik dan demokrasi , serta pemilu maka sebagai bentuk solusi untuk perkembangan demokrasi  perlu diperhatikan dinamika aspirasi masyarakat di era yang semakin maju.

Hal senada di sampaikan politisi partai Perindo yang juga praktisi hukum Yafet Y. W. Rissi, SH, MSi, LLM, Ph.D, (AFHEA) bahwa “ eksistensi UU pemilu pasal 168 ayat 2 dilakukan pengujian di MK saat ini tidak relevan secara subtansi dan dari sisi legal  standing masih bisa di perdebatkan dimana posisi kerugian kostitusional warga negara yang mengajukan uji materi tersebut”

Dosen  Fakultas Hukum UKSW Salatiga juga mengkritik Mahkamah  konstitusi  yang menurutnya sangat progresif, yang menggunakan pendekatan  rasional dan demokratis khususnya terkait dengan sistem kepemiluan. “Kalau mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan proporsional tertutup maka secara tidak langsung MK berhianat terhadap kedaulatan rakyat, karena secara subtansi tidak relevan dan harusnya MK menolak gugatan tersebut demi melanjutkan semangat reformasi dan meningkatkan kualitas demokrasi”.

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img