Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah, Ketua Araksi ‘Seret’ Kejari TTU ke ‘Meja Hijau’

Kupang, FKKNews.Com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ‘diseret’ ke ‘meja hijau’ alias dipra-peradilankan Ketua Araksi, AB karena diduga melanggar peraturan/perundang-undangan dalam proses penetapan AB sebagai tersangka sehingga penetapan tersangka dengan ‘modus’ rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dinilai tidak sah.

Demikian dikatakan anggota Tim Penasihat Hukum (PH) Ketua Araksi (AB), Jemy Haekase, SH kepada tim media ini saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Sabtu (4/3/23) terkait Gugatan Pra-Peradilan yang didaftarkan Tim PH ke Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

“Saya pastikan bahwa kami sudah mendaftar gugatan pra-peradilan ke PN Kefamenanu sejak tanggal 27 Februari 2023. Kami harap gugatan pra-peradilan tersebut dapat segera disidangkan dalam waktu 7 hari sejak didaftarkan,” ujar Haekase.

Namun menurutnya, hingga hari Sabtu, 4 Maret 2023, pihaknya belum mendapat panggilan sidang dari PN Kefamenanu. “Kami belum mendapat relas panggilan dari PN Kefamenanu hingga hari ini,” beber Haekase.
Ia berharap, persidangan pra-peradilan tersebut dapat segera dilaksanakan secepatnya. “Kami harap PN Kefamenanu segera menyidangkan pra-peradilan ini. Jangan sampai mengulur-ulur persidangan,” tandasnya.

Haekase juga membeberkan, setelah pihaknya mendaftarkan gugatan pra-peradilan di PN Kefamenanu, Pihak Kejari TTU buru-buru membawa AB ke Kupang dan melimpahkan ke berkas perkara dan tersangka ke ON Tipikor. ‘Kami berharap tidak ada trik yang aneh-aneh. Kalau merasa benar, kenapa takut di pra-peradilan?” kritiknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website PN Kefamenanu, Ketua Araksi, AB telah mendaftarkan Gugatan Pra-Peradilan di PN Kefamenanu sejak tanggal 27 Februari 2023 dengan Nomor: 1/Pid.Pra/PN Kfm. Pokok Perkara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon Pra-Peradilan: AB, SH. Termohon: Kejaksaan Agung RI, Cq. Kejaksaan Tinggi NTT, Cq. Kejari TTU. Status Perkara: Sidang Perdana. Lama proses: 3 hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pegiat Anti Korupsi, Christoforus Watu, yang juga Ketua AMMAN Flobamora mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam penangkapan dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi NTT, AB di SoE, TTS oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Lambila dan tim Kejari TTU. Oleh karena itu, Kajari TTU diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan rekayasa tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kajari TTU, Robert Lambila yang mendapat predikat sebagai Kajari Terbaik Se-Indonesia yang begitu cepat melimpahkan berkas Ketua Araksi ke PN Tipikor Kupang untuk segera disidangkan. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, dapat diduga adanya rekayasa dalam OTT terhadap Ketua Araksi NTT, AB. Oleh karena itu, kami minta Kajari TTU untuk memberikan klarifikasi tentang OTT tersebut,” ujar pegiat Anti Korupsi yang akrab disapa Roy Watu.

Menurut Roy, banyak hal yang mesti diklarifikasi oleh Kajari TTT. “Siapa yang memberi AB uang Rp 10 juta? Apa kaitan OTT tersebut dengan kasus Embung Nifuboke atau Jalan Nona Manis? Mengapa pemberi uang tidak diperiksa? Bagaimana kronologis OTT tersebut? Tolong Pak Kajari Terbaik Se-Indonesia memberikan penjelasan secara transparan. Karena ada dugaan bahwa OTT tersebut hanya ‘modus’ untuk menangkap Ketua Araksi yang pernah ‘mempermalukan’ kejaksaan yang tak mampu menangani Kasus Bawang Merah Malaka yang saat ini telah diambil alih KPK RI,” bebernya.

Seharusnya, beber Roy, Kajari TTU, Robert Lambila dan Timnya harus transparan dan adil dalam proses hukum terhadap Ketua Araksi.

“Embungnya tidak berfungsi, tidak menangkap dan menampung air hujan. Sedikit air yang ada di embung tersebut berasal dari Kali Oeluan yang dialirkan dengan selang berukuran 1 dim. Dengan kondisi ini, kerugian negaranya jelas. Itu total lost. Jadi seluruh total anggaran Embung Nifuboke senilai Rp 880 juta merupakan kerugian negara,” bebernya.

Tapi anehnya, lanjut Roy, dugaan kasus korupsi Embung Nifuboke tidak diproses hukum. “Kontraktor, PPK, dan Kadisnya tidak diproses hukum. Malah Kejari TTU memproses hukum AB dengan dugaan laporan palsu sesuai Pasal 23 UU Tipikor. Prosesnya sangat cepat hingga telah dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang. Ini sangat aneh! Ada ‘permainan’ apa dibalik proses hukum terhadap AB? Pak Kajari tolong jelaskan supaya tidak menimbulkan opini liar di publik,” tandasnya.

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img