Kupang, FKKNews.com – Pemerintah Kota Kupang belum menerbitkan SK untuk 927 Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, bahkan berbagai upaya pun telah dilakukan oleh sejumlah pemangku kepentingan termasuk pemanggilan RDP oleh DPRD Kota Kupang pada bulan Februari lalu.
Hasil RDP tersebut kemudian di respon positif oleh Pemkot Kupang, mereka kemudian menerbitkan SK bagi PTT yang diangkat tahun 2018, lalu tidak menerbitkan SK bagi PTT yang diangkat pada tahun 2019 hingga tahun 2022.
Alasan Pemkot Kupang belum menerbitkan SK bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, alasan lain yang dikemukakan Pemkot Kupang karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kemenpan-RB, sehingga sambil menunggu konsultasi PTT tetap diwajibkan masuk bekerja tanpa kepastian mendapatkan gaji.
Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh Ketika ditanya wartawan pada Rabu (21/3) terkait surat persetujuan ke Menpan RB, George mengatakan bahwa “surat apa?” bahkan ia menjawab kepada wartawan “kau buat surat sudah!”, ketus George.
Lebih parah lagi, George malah meminta wartawan untuk berikan SK dan alihkan status 927 orang PTT, “kau alihkan sudah,” ujarnya sambil berjalan masuk ke dalam mobil dinas.
Menanggapi persoalan tersebut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. John Tuba Helan, saat diminta tanggapannya, pada kamis (23/3) mengatakan bahwa keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT), honoer, atau kontrak mempunyai dasar hukum sebelum ada UU yang baru.
“Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur bahwa di samping pegawai negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap,” ujarnya.
Pengangkatan PTT ini mulai berubah dasar hukumnya ketika ada undang-undang yang baru tentang ASN.
“Sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 6 mengatur jenis pegawai ASN yakni pegawai negeri sipil,dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada jenis kepegawaian lain menurut UU ASN. Maka keberadaan pegawai tidak tetap/honorer/kontrak berakhir pada tahun 2014,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa saat Pemerintah Kota Kupang mengangkat PTT Tahun 2018 ke bawah sedangkan tahun 2019-2022 menunggu konsultasi Kemenpan-RB adalah suatu penafsiran Hukum yang tidak tepat atau keliru.
“Akan menjadi masalah jika pengangkatan tenaga kontrak, honorer atau PTT berlangsung terus sampai tahun 2022, sehingga menjadi pertanyaan, dasar hukum apa yang digunakan para pejabat mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK. Pertanyaan ini harus dijawab oleh pejabat yang mengangkat pegawai honorer, PTT, atau tenaga Kontrak,”tambahnya. (FKK03)