Kupang, FKKNews.com – Pemilihan umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup tengah menjadi pembicaraan publik. Namun, apa itu sistem proporsional tertutup?
Gagasan untuk menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup mencuat di publik karena sejumlah pihak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan itu berupa permintaan agar MK mengubah sistem pemilu di Indonesia pada tahun depan, yaitu dari terbuka menjadi tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih beberapa wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik. Sistem ini telah digunakan oleh Indonesia pada pemilu sebelumnya. Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.
Berikut penjelasan lengkap mengenai sistem proporsional tertutup seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Sistem Proporsional Tertutup
Menurut Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Berikut beberapa perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dikutip dari Buku Hukum Pemilu di Indonesia (2023) oleh Abdul Hakam Sholahuddin dkk.
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka Sistem Proporsional Tertutup
1. Pelaksanaan Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan abjad atau undian. Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
2. Metode pemberian suara Rakyat atau pemilih hanya memilih salah satu nama calon. Rakyat atau pemilih hanya memilih partai politiknya.
3. Penetapan calon terpilih Penetapan calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak. Penetapan calon yang terpilih berdasarkan nomor urut.
4. Derajat keterwakilan Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilih. Kurang memiliki derajat keterwakilan yang tinggi atau kurang demokratis karena pemilih tidak bisa langsung memilih wakilnya.
5. Tingkat kesetaraan calon Memungkinkan kader yang hadir dapat berasal dari bawah, sehingga kemenangan yang diraih nantinya karena ada dukungan massa. Memungkinkan didominasi oleh kader yang sudah mengakar ke atas karena adanya kedekatan dengan elite partai politik, bukan karena dukungan massa.
6. Jumlah kursi dan daftar kandidat Partai politik memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Setelah mengetahui apa itu sistem proporsional tertutup dan perbedaannya dengan sistem proporsional terbuka, berikut kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Kelebihan sistem proporsional terbuka:
-Rakyat atau pemilih dapat langsung memilih wakilnya yang akan duduk di parlemen untuk dapat mewakili aspirasinya.
-Merupakan kemajuan dalam berdemokrasi.
-Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
-Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
Kekurangan sistem proporsional terbuka:
-Melahirkan wakil rakyat yang belum teruji dan sebagian bukan kader terbaik pada suatu partai karena secara realitasnya rakyat atau pemilih -mengabaikan kapasitas atau hanya memilih yang bermodal atau berduit.
-Persaingan kurang sehat antar calon legislatif dalam satu partai.
-Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
-Perhitungan hasil suara rumit.
-Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
Biaya pemilu menjadi sangat besar.
Kelebihan sistem proporsional tertutup:
– Memperkuat partai politik dan memberikan kesempatan besar pada kader yang potensial.
– Menekan potensi politik uang.
– Mempermudah dalam memenuhi kuota perempuan atau etnis yang dianggap minoritas.
– Biaya pemilu menjadi murah.
Kekurangan sistem proporsional tertutup:
-Menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar karena masyarakat tidak memilih calon legislatif.
-Berpotensi sebagai kemunduran demokrasi.
-Berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik.
-Berpotensi dilakukannya politik uang di internal partai politik dalam menentukan nomor urut calon.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi NTT, Jeffry A. Galla, SH., menyampaikan bahwa KPU tidak mempermasalahkan sistem Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitus (MK) dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 yang akan diputuskan MK sebab KPU wajib melaksanakan apapun keputusan Hukum dari MK tersebut, Kamis (1/6/2023).
“Karena KPU Selaku pelaksana teknis penyelenggaraan Undang-undang pemilu, maka tentu kita sebagai penyelenggara harus berada pada posisi yang netral, artinya kita akan melaksanakan seluruh tahapan berdasarkan perintah Undang-Undang, jadi apapun yang diputuskan oleh MK melalui hasil uji materi, maka KPU akan siap melaksanakan sesuai hasil keputusan MK tersebut,” ujarnya. (CNN/FKK03)