Top 5 minggu ini

Related Posts

Aksi Demonstrasi ACW dan IMP2 Desak Kejari Alor Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Alor 25 Milyar 

Kalabahi, FkkNews.com – Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) bersama Alor Coruption Watch (ACW) yang tergabung dalam aliansi masyarakat tertindas (AMAT) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Alor Untuk Mengusut Secara Tuntas Dugaan Korupsi Terhadap Anggaran Pembangunan Gedung DPRD, Aksi Demonstrasi digelar pada tanggal Kamis 13 Februari 2025 di depan kantor kejaksaan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satu massa aksi, Maslan Bao yang juga anggota Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Alor itu, dalam orasinya, bahwa terkait anggaran dengan jumlah yang fantastis yang sangat besar tapi kemudian beberapa pembangunan di gedung DPRD itu tidak tuntas, dan bangunan yang baru berusia satu tahun itu terdapat kerusakan di atap bagian plafon dan diluar seperti rabat jalan yang tidak dikerjakan dan lantai di depan gedung yang sudah mulai rusak.

Sehingga Masalan menilai bahwa pihak kejaksaan lambat dalam menangani kasu tersebut, ia menegaskan bahwa kepala kejaksaan negeri alor harus serius menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh-oleh oknum-oknum yang terlibat di dalamnya, harus segera diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor yang ditangani Kejaksaan Negeri Alor akan naik pada proses lidik atau penyidikan. Para pihak terkait dalam urusan pembangunan gedung yang dibangun dengan anggaran Rp. 25 Milyar ini telah dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Sementara untuk penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Alor. Dalam waktu dekat perkara dugaan korupsi ini dinaikan ke tahap penyidikan, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Simamora menjawab Aliansi Masyarakat Tertindas dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (13/02/2025).

Selain gedung DPRD Alor demikian kata Kepala Seksi Pidana Khusus Simamora, pihaknya sedang menyusun telaahan untuk menangani pembangunan gedung Pasar Lama yang dilaporkan oleh masyarakat.

Baca juga  Meski 9 Hakim Langgar Etik, MKMK Tidak Bisa Ubah Putusan Syarat Cawapres

Aktivis Aliansi Masyarajat Tertindas yang tergabung dari Alor Coruption Watch (ACW) dan Gerakan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) itu kemudian melakukan aksi protes di Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan menuntut berbagai kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat tetapi belum tuntas ditangani oleh kejaksaan negeri alor.

Pjs Ketua Abdul Ma’ruf yang juga sebagai Kabid Aksi Partisipasi dari IMP2 dalam orasinya mempertanyakan terkait Kejaksaan Negeri Alor dalam menangani dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor.

Abdul Maruf yang juga anggota Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Alor menilai kejaksaan lambat dalam melakukan penanganan terhadap dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Alor, padahal BPK sudah menemukan kerugian dalam pembangunan gedung itu sebesar Rp. 1 Milyar lebih pada Tahun 2023.

Abdul minta kejaksaan secepatnya segera mengusut tuntas semua pihak termasuk aktor intelektual dalam dugaan korupsi pembangunan gedung megah DPRD Alor. Alasannya, baru satu tahun digunakan, gedung megah itu sudah mengalami kerusakan di sejumlah item gedung.

Gedung megah yang dikerjakan PT. Citra Putera Laterang dengan anggaran sebesar Rp. 25 Milyar itu sebaimana yang diberitakan media radarpantar.com, bahwa beberapa waktu silam jika sudah dalam proses penyelidikan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Proyek pembangunan gedung DPRD Alor ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1 Milyar lebih berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2023. Hasil pemeriksaan BPK ini bisa saja jadi pintu masuk kejaksaan untuk mengungkap dugaan korupsi yang ditimbulkan.

Tetapi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Simamora sebagaimana yang diwartakan RRI Atambua-KBRN Alor-rri.co.id (25/01/2025) menegaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT menjadi petunjuk untuk mendalami kasus kerusakan bangunan dimaksud. Uji yang dilakukan pada pemeriksaan BPK hanya menggunakan uji petik, yang berarti tidak semua bagian di gedung DPRD Alor diperiksa, hanya bagian-bagian tertentu saja, sehingga kemunginan jumlah kerugian negara dapat melebihi Rp. 1. Milyar sebagaimana LHP BPK.

Baca juga  Bertemu Kemlu RI, PP GMKI Ajak Pemuda Aktif Dalam Isu Internasional

“Kalau kita cermati laporan hasil pemeriksaan BPK itu mereka hanya menggunakan uji petik, uji petik itu artinya tidak semua diperiksa. Misalnya mereka sek di bagian tertentu saja, bagian kolom misalnya, nah disitu ada kerugian. Teris di item barang tertentu yang mereka cek ternyata ada selisih. Kalau uji petik itu hasilnya milyar maka jika semua diperiksa kemungkinan kerugian bisa bertanya,” ungkapnya.

Simamora mengaku menangani dugaan korupsi pembangunan gedung megah DPRD Alor ini berdasarkan laporan masyarakat, karena baru satu tahun selesai dibangun tetapi ditemukan kerusakan di beberapa bagian bangunan itu.

Menurut Simamora, pembangunan gedung megah DPRD Alor yang menelan anggaran senilai Rp. 25 Milyar yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan ditemukan kerusakan pada konstruksi bangunan.

Total dana pembangunan gedung DPRD Alor Rp. 25 Milyar, terbagi dalam beberapa paket dari Tahun 2021-2022. Karena ada laporan kerusakan maka saya buat telaah lalu Pak Kajari suruh untuk penyelidikan. Kalau berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK itu artinya jadi petunjuk juga buat kita kalau ada kerugian, sebut Simamora masih mengutip rri.co.id.

Bangkit Simamora menjelaskan, kerusakan pada konstruksi bangunan sebagaimana yang dilaporkan masyarakat menjadi tanda tanya besar masyarakat melihat jangka waktu penggunaan gedung yang baru sebentar. Menurut Simamora, tahapan penyelidikan yang dilakukan pihaknya ini dilakukan dengan maksud untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana. Untuk pemeriksaan ini oleh Kajari Alor membentuk tim khusus untuk penyelidikan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor tahun 2021 dan 2022.

Yang menarik demikian Simamora, pihaknya telah melakukan pemantauan bangunan gedung itu, dan terpantau di lokasi, Indikasi terdapat kerusakan-kerusakan pada bagian struktur maupun nonstruktur bangunan, sementara pekerjaan baru di PHO tahun 2023.

Baca juga  Temui Masyarakat Kelurahan Oepura : Jeriko Pastikan Akan Bantu Semua Masyarakat Kurang Mampu Untuk Dapat Program Bedah Rumah

Soal total anggaran dari APBD yang digunakan untuk pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor hingga Rp25 milyar menurut Simamora merupakan angka yang cukup fantastis untuk pekerjaan yang bersumber dari DAU, akan tetapi tahun 2024 sudah mengalami kerusakan-kerusakan yang seharusnya tidak terjadi mengingat usia bangunan baru 1 tahun.

Sebelumnya sebagaimana yang dikutip timordailynews.com bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung baru Kantor DPRD Alor tahap II tahun anggaran 2022, Iko Penaly telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor sebanyak 3 .kali.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kerugian negara Rp. 1 Miliar lebih berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BPK yamg dikeluarkan tahun 2023.

Obyek temuan yang dimaksud antara lain kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan di bagian bangunan gedung itu dan pekerjaan rabat jalan di kantor itu dimana yang dikerjakan hanya.60 meter persegi dari 500 meter persegi yang harus dikerjakan.

Bbahwa Iko Penaly ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya telah dipanggil Kejari Alor dan telah menjalani pemeriksaansebanyak 3 kali.

Menurut Iko, pemeriksaan ini terkait dengan temuan BPK atas kerugian negara sebanyak Rp. 1 miliar dalam pekerjaan pembangunan kantor DPRD Alor.

“Pembangunan kantor tersebut sudah diaudit dan ditemukan sebanyak Rp, 1 miliar. Konttaktor (PT. Citra Putera Laterang) sudah menyatakan persetujuan untuk mengembalikan temuan itu , dan infonya sudah kembalikan Rp. 100 juta. Tetapi saya minta bukti fisiknya sampai saat ini belum berikan kepada saya,” jelas Iko sembari menambahkan, dirinya meski PPK tetapi tidak mengetahui kontraktor membuat perjanjian dengan siapa sehingga dilakukan pengembalian dengan sistim cicilan tersebut.“Saya sudah hilang komunikasi dengan kontraktor yang dimaksud,” tandas Iko. (FKK/Eka Blegur).

Popular Articles