Kalabahi, FkkNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor mengadakan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Kamis (19/11/2024) di aula Kopdit Lego-Lego, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kegiatan dibuka Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Therlince Loisa Mau selaku Plh. Ketua Bawaslu Alor, didampingi Kordiv. HP2H Salim Suro Ratu dan Koordinator Sekretariat, Ruth Lusiana Kafelbang.
Inche (sapaan akrab) dalam sambutan menyampaikan bahwa tahapan kampanye sampai dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), perlu keterlibatan aktif oleh masyarakat untuk secara bersma- sama dengan Bawaslu dan jajaran di tingkat Kecamatan/Desa untuk mengawasi secara baik agar berjalan adil dan aman.
“kampanye terbuka dalam Pilkada digelar sejak 18 November hingga 23 November 2024, kami Bawaslu menegaskan pentingnya peran pengawas dan masyarakat dalam memastikan Pemilihan Kepala Daerah berjalan adil dan aman, terutama pada tahap penghitungan suara di TPS,”ungkap Inche.
Dirinya juga menyoroti beberapa hal yang menjadi titik krusial dalam pengawasan, termasuk pengawasan terhadap netralitas penyelenggara Pemilihan, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“KPPS adalah subjek yang rentan melakukan pelanggaran atau berpotensi tidak netral dalam menjalankan tugas, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan secara baik saat pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS ,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, Bawaslu juga mengingatkan agar pengawas fokus pada empat hal utama yang perlu diawasi yakni KPPS, Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara, dan alat rekapitulasi suara. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengawasi keberadaan logistik Pemilihan , seperti kotak suara, tinta, dan segel surat suara, untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau manipulasi dalam proses pemungutan suara.
Selain pengawasan terhadap penyelenggara Pemilihan, Bawaslu juga memperingatkan mengenai potensi politik uang yang seringkali menjadi masalah pada tahapan Pemilihan. Para saksi yang hadir di TPS pun harus mematuhi aturan, yaitu hanya ada satu saksi dari setiap paslon di dalam TPS, sementara saksi lainnya harus berada di luar. Upaya memobilisasi saksi lebih dari jumlah yang diizinkan dapat berpotensi menjadi praktek politik uang.
Ditegaskan Inche bahwa, perlu menjaga ketertiban dan keamanan di TPS. Selain itu ditegaskan agar agar semua pihak, termasuk tim kampanye dan masyarakat, tidak terlibat dalam konflik atau tindakan yang dapat merusak keamanan dan kelancaran jalannya Pemilihan.
Ia menuturkan, dimasa tenang yang dijadwalkan antara 24 hingga 26 November, pengawasan terus dilakukan dan tidak berhenti.
“Meskipun disebutkan masa tenang, namun Bawaslu menegaskan bahwa pada masa tersebut justru menjadi periode kritis untuk mengawasi segala bentuk potensi pelanggaran seperti praktek politik uang, distribusi logistik, serta pemetaan lokasi TPS yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Inche.
Aktivis perempuan yang pernah bergelut di salah satu LSM yang dikenal dengan Suara Perempuan (Super) Alor yang berfokus pada hak perempuan dan anak itu, meminta kerjasama semua pihak untuk memastikan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan aman. Dia berharap jika terjadi pelanggaran saat memilih, misalnya penyalahgunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak, seperti pemilih ganda atau orang yang telah meninggal, bisa dilaporkan dan akan segera ditindaklanjuti.
“kerjasama yang solid antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat, diharapkan agar Pemilu kali ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan yang merusak integritas demokrasi,” harap Inche.
kegiatan ini menghadirkan 50 orang peserta yang terdiri dari sejumlah perwakilan masing- masing Partai Politik (Parpol), tim pasangan Calon, Kasat Pol. PP Zainal Nampira, perwakilan Polres Alor, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan dimaksud, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor Nurrohmad Ardianto dengan materi tentang Penanganan Sengketa Pemilihan 2024 dan Nove O. Oematan dengan materi terkait Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024. (Humas Bawaslu Alor/Fkk).