BKH Sebut Putusan Tunda Pemilu oleh PN Jakpus Langgar Konstitusi, Bisa Dibatalkan MK . . .!!!

Jakarta, FKKNews.com – Politisi senior Partai Demokrat Dr. Beni K. Harman, MH (BKH) menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan bahwa jika hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan Putusan PN Jakpus maka putusan tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi, “Kalau Hakim PT dan MA menguatkan Putusan PN Jakpus maka putusan tersebut bisa dibawa ke MK untuk dibatalkan karena jelas melanggar dan bertentangan dengan konstitusi,”

“Kecuali jika MK menjadi aktor menunda Pemilu untuk memperpanjang jabatan presiden. Kalau itu terjadi, hanya people power yg menjadi penyelamat bangsa.
#RakyatMonitor#,” tweet Benny melalui akun tweeter pribadinya @Benny K Harman, Jumat (10/3).

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, (2/3) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (*/Tbkh/Snd/FKK02)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img