Boy Benu Nilai Perdes Ternak di Boti Langgar Kepastian Hukum dan Abaikan Adat

Soe, FKKNews.com -Pemuda asal Desa Boti, Benidiktus Boy Benu, S.H., M.H., menilai penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Hewan dan Ternak di Desa Boti telah melanggar prinsip kepastian hukum serta mengabaikan hukum adat yang selama ini menjadi dasar kehidupan masyarakat adat Boti.

Menurut Boy, dalih pemerintah desa yang menyebut Perdes tersebut sebagai “uji coba” merupakan kekeliruan serius dalam perspektif hukum. Ia menegaskan, dalam sistem peraturan perundang-undangan, tidak dikenal istilah uji coba terhadap peraturan yang bersifat mengikat dan disertai sanksi.

“Peraturan desa bukan produk eksperimental. Ketika sebuah Perdes diberlakukan dan disertai denda, maka ia sudah mengikat secara hukum dan tidak bisa disebut sebagai uji coba,” tegas Boy kepada FKKNews.com.

Boy yang juga Praktisi hukum ini menjelaskan bahwa masyarakat adat Boti sejak dahulu kala telah memiliki sistem hukum adat yang mengatur secara jelas hubungan antara manusia, hewan ternak, dan tanaman pertanian. Salah satu prinsip utama yang diwariskan secara turun-temurun adalah kewajiban memisahkan hewan ternak dari lahan pertanian melalui pagar adat.

“Hukum adat Boti memang tidak tertulis, tetapi memiliki legitimasi sosial yang kuat dan ditaati bersama. Hewan dan tanaman sudah lama diatur melalui mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Secara filosofis, Boy menuturkan bahwa bagi masyarakat adat Boti, hewan ternak dan pertanian bukan semata-mata sumber ekonomi. Hewan dipandang sebagai sahabat hidup yang memiliki nilai simbolik, sementara tanah dimaknai sebagai ibu yang memberi kehidupan. Karena itu, aktivitas beternak dan bercocok tanam dijalankan dengan penuh penghormatan terhadap alam serta kepercayaan kepada UIS NENO dan UIS PAH.

Dari sisi sosiologis, praktik beternak dan bertani juga menjadi fondasi pembentukan struktur sosial masyarakat Boti. Aktivitas tersebut menumbuhkan nilai gotong royong, kebersamaan, tanggung jawab sosial, serta menjadi sarana pewarisan nilai budaya dan pengetahuan lokal dari generasi ke generasi.

Ia menilai, Perdes Ternak yang diterapkan saat ini belum didasarkan pada kajian yuridis yang komprehensif sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Akibatnya, terdapat potensi ketidaksesuaian antara materi muatan Perdes dengan hukum nasional, sekaligus pengabaian terhadap realitas sosial dan budaya masyarakat adat Boti.

“Jika Perdes ini benar disebut uji coba, maka patut dipertanyakan mengapa sudah diterapkan selama bertahun-tahun dan disertai pengenaan denda yang nyata. Ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti penerapan sanksi denda yang dinilai memberatkan pemilik ternak dan tidak mencerminkan asas keadilan serta kemanfaatan hukum. Menurutnya, penerapan Perdes tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi jika bertentangan dengan hukum adat yang telah hidup, dijaga, dan diakui secara luas.

“Peraturan desa seharusnya melindungi dan menyejahterakan masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan yang merusak tatanan adat dan kearifan lokal,” tegas Boy.

Ia mengingatkan bahwa Desa Boti memiliki kekhasan yang membedakannya dari desa lain di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Oleh karena itu, setiap produk hukum desa harus disusun melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang matang agar memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi adat.

“Kepala desa memiliki kewenangan administratif, tetapi tidak boleh mengaburkan atau menegasikan hukum adat yang menjadi identitas dan martabat masyarakat adat Boti,” pungkasnya. (FKK02*/)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img