Menia, FKKNews.com – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, menghadiri Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Senin (16/6/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sabu Raijua ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Pimpinan Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD berjalan yang memerlukan penyesuaian,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi dalam mendukung proses penyusunan dokumen ini, serta menyampaikan sejumlah pertimbangan utama dalam perubahan KUA-PPAS, antara lain:
1. Penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.
2. Perubahan alokasi belanja berdasarkan efisiensi dan kebijakan nasional/daerah.
3. Pemenuhan belanja wajib dan mendesak.
4. Arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.
5. Respons terhadap dinamika sosial, ekonomi, serta bencana alam dan non-alam.
Dokumen perubahan KUA-PPAS juga merujuk pada dokumen Perubahan RKPD 2025 dan telah disesuaikan dengan arah kebijakan serta visi-misi Kepala Daerah terpilih dalam Rancangan RPJMD 2025–2029.
Bupati menekankan pentingnya kerja cepat, efisien, dan tepat sasaran, serta meminta seluruh perangkat daerah agar fokus pada output dan outcome, serta menjauhi program yang tidak mendukung prioritas pembangunan.
Adapun program strategis yang diusulkan dalam perubahan KUA-PPAS 2025 antara lain:
Pemasangan lampu jalan, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, Seragam sekolah gratis bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
Bantuan kepada pelaku UMKM untuk memperkuat ekonomi lokal, Pengadaan alat pertanian untuk meningkatkan produktivitas petani.
Penyediaan kawat duri, tandon, selang, dan pompa air guna mendukung ketahanan air dan pangan, Bantuan ketinting dan hand traktor untuk sektor perikanan dan pertanian.
Bantuan uang untuk pasien rujukan dan Santunan duka yang sudah berjalan.
Bupati juga menyampaikan gambaran struktur anggaran dalam perubahan APBD 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 618,57 miliar, Belanja Daerah: Rp 503,69 miliar, Defisit: Rp 66,81 miliar, Pembiayaan Netto: Rp 66,81 miliar, Total APBD setelah perubahan: Rp 685,39 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap dokumen perubahan KUA dan PPAS ini dapat segera dibahas bersama DPRD secara komprehensif dan ditetapkan menjadi dasar bagi perubahan APBD 2025. Ia juga mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk aktif mengikuti tahapan pembahasan agar menghasilkan keputusan yang berkualitas dan tepat sasaran.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua DPRD Sabu Raijua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas kerja keras menyusun dokumen perubahan KUA-PPAS. Beliau menegaskan pentingnya proses pembahasan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan ini disusun untuk memastikan program prioritas berjalan lebih optimal, dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga perbaikan layanan publik,”ungkapnya.
Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS ini harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SI tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, dan diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku.(FKK03)