Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Disaksikan Aparat Polsek Maulafa, Warga Fatukoa di Ancam dan Rumah Disegel Dengan Pagar Batako

Kupang, FKKNews.Com-Melkior Benu dan isterinya, Theodora Lassa, serta 2 orang anaknya yang masih kecil, warga RT/RW. 11/03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT mengaku telah diintimidasi, diancam dan diusir dari rumahnya oleh sejumlah preman. Rumah Melkior juga disegel para preman dengan membuat pagar batako yang menutup 3 pintu rumah tersebut. Kejadian naas itu diduga dipimpin seorang Pengacara, Fransisco Bessie dan disaksikan Kanitreskrim Polsek Maulafa. Fransisco yang dikonfirmasi tim media ini mengaku Tindakan tersebut untuk mengamankan asset/tanah kliennya, Ibu Lily.

 

Melkior Taebenu dan Theodora Lassa kepada Tim Media ini di bilangan Sikumana, Kota Kupang pada Rabu (28/6/23) sore mengatakan pada saat kejadian tanggal 30 September 2022, keluarganya merasa terancam dan terintimidasi sehingga terpaksa lari meninggalkan rumah mereka.

“Mereka datang bawa preman banyak orang. Mereka usir dan ancam kami. Saya dan anak-anak ketakutan. Karena ketakutan saya dan 2 orang anak saya bersembunyi di dalam rumah. Kemudian kami lari lewat jendela. Kami lari dari rumah dengan pakaian di badan. Mereka paku pintu dan jendela rumah kami dengan seng,” ungkap Theodora dengan wajah sedih.

Esokya (1/10/23, red), lanjut Theodora, para preman menyegel rumah mereka dengan pagar batako. “Mereka pagar 3 pintu rumah kami. Pintu depan, samping dan pintu belakang rumah kami ditutup dengan batako,” jelasnya.

Melkior juga membenarkan apa yang dikatakan isterinya. “Kami kaget, mereka datang banyak orang. Kami diintimidasi dan diusir. Lalu esoknya, mereka pagar rumah kami dengan pagar batako. Sampai saat ini kami tidak bisa masuk ke dalam rumah kami,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan ahli waris pemilik lahan sengketa, Yunus Lassa (Cucu Kandung Thomas Lassa/Pemilik Lahan). Yunus yang adalah Bapak Kandung dari Theodora Lassa, membenarkan kejadian naas yang menimpa keluarga anaknya yang terjadi pada tanggal 3 September 2022 sore.

Tindakan brutal dan sewenang-wenang itu, lanjut Yunus, diduga dipimpin langsung oleh seorang Pengacara, FB. “Waktu datang ke rumah anak saya, pengacara FB jalan duluan, baru diikuti oleh para preman. Yang lebih menyakitkan, Dia sempat bilang ke anak saya, dasar Tim*r bodok!” ujarnya.

Yang sangat disesalkan, lanjut Yunus, tindakan anarkis dan melanggar hak asasi manusia itu disaksikan Kanitreskrim Polsek Maulafa, H dan para anggota polisi dari Polsek Maulafa. “Para preman itu dikawal oleh Polisi dari Polsek Maulafa. Para polisi berseragam datang dengan 1 unit mobil polisi. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, H. Pak Kanit yang datang ke rumah anak saya, sedangkan aparat polisi lainnya hanya melihat dari jauh,” bebernya.

Baca juga  Penjabat Gubernur NTT Minta ASN Netral Pada Pemilu 2024

Yunus mendatangi lokasi kejadian pada tanggal Selasa (27/6/23) sore untuk menunjukan kepada sejumlah wartawan rumah anaknya yang telah disegel oleh sejumlah preman suruhan YM. Tiba di lokasi tersebut, Yunus tampak marah melihat kondisi rumah anaknya.

Ia marah karena telah terjadi pengrusakan dapur rumah anaknya. Juga telah terjadi pencurian 3 unit pompa air pada bak penampung, 1 unit pompa sumur bor. Beberapa sak semen dan puluhan staf besi beton yang berada di sisi barat rumah tersebut juga telah hilang.

“Putusan MA No. 2492K/Pdt/2022 itu menyatakan N O. Lalu bagaimana pengacara bilang kliennya menang. Saya yang orang bodok ini saja juga mengerti, apalagi seorang pengacara. Jangan menganggap kami bodoh sehingga bisa tipu-tipu. Atas dasar apa mereka usir dan segel rumah anak saya dengan batako? Karena putusan N O maka tidak ada eksekusi lahan. Tapi mereka usir dan segel rumah anak saya. Kemudian mereka bangun rumah mereka disebelahnya,” beber Yunus.

Menurut Yunus, perkara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: No. 2492K/Pdt/2022 berstatus N O (Niet Ontvankelijke Verklaard). “Saya orang buta hukum tapi saya tahu bahwa Putusan NO itu putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan cacat formil. Ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Sehingga tidak ada objek gugatan dalam perkara dalam perkara yang dieksekusi,” paparnya.

Sehingga, lanjut Yunus, tidak ada pihak yang kalah dan tidak ada yang menang dalam perkara itu karena batas-batas tanah tidak jelas. “Jadi lokasi sengketa itu harus dalam status quo. Atas dasar apa mereka mengusir anak saya dari rumahnya. Apakah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi? Ini sudah tindak pidana,” tandas Yunus.

Yunus menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari perkara tanah antara pihaknya sebagai Tuan Tanah (cucu kandung Thomas Lassa, red) dengan YM sebagai pembeli tanah. Sengketa tersebut terkait titik lokasi tanah dan luas tanah yang diperjualbelikan. YM membeli sebidang tanah dari Kakeknya, Thomas Lassa sekitar 19 ribu meter persegi dengan harga Rp 900 ribu rupiah di bagian timur lahan sengketa.

Namun pada tahun 2015, BPN Kota Kupang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama YM di lokasi lain (di bagian tengah tanah keluarga Lassa sekitar 11 hektar yang menjadi lokasi sengketa saat ini, red). Titik batas lokasi dalam sertifikat pun tidak jelas.

“Contohnya, dalam Gambar Situasi (GS) tanah dalam SHM tersebut, lokasi sengketa bagian barat berbatasan dengan tanah milik Pemkot Kupang. Padahal, semua pihak baik pemerintah setempat, BPN Kota Kupang, dan warga setempat tahu betul bahwa Pemkot Kupang tidak memiliki di lokasi tersebut. Batas timur, dan utara juga tidak jelas dengan siapa? Pemilik lahan yang disebutkan dalam batas sertifikat, tidak ada, fiktif. YM kemudian menjual lagi tanah tersebut kepada beberapa orang lainnya, termasuk L,” jelas Yunus.

Baca juga  "Berkat Tuhan Bagi Pendamai" Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 Januari 2024

Pihaknya menggugat YM, MMC dan L di PN Kupang. Gugatan itu dimenangkan pihaknya. Pihak lawan melakukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan NO. Pihaknya, lanjut Yunus, melakukan kasasi ke MA.

Berdasarkan keputusan MA RI Nomor: No. 2492K/Pdt/2022, papar Yunus, perkara tersebut berakhir dengan N O alias tidak ada pemenang perkara (keadaan status quo seperti keadaan semula, red). Namun secara tiba-tiba, pada tanggal 3 September 2022 sore, datang sekelompok orang preman yang diduga dipimpin oleh seorang pengacara di Kota Kupang, FB.

“Pada saat anak saya diusir dan disegel rumahnya oleh para preman, ada YM, MMC, FB. Mereka mengancam dan mengintimidasi serta mengusir anak saya dan keluarganya dari rumah. Mereka juga menyegel pintu rumah anak saya dengan pagar batako hingga saat ini,” ujarnya kesal.

Amankan Aset Klien Pengacara Fransisco Bessie yang dikonfirmasi Tim Media ini mengatakan bahwa ia mewakili Yohanis Mila selaku pemilik lahan dan Ibu Lily sebagai pihak yang membeli lahan yang disengketakan tersebut.

“Kami punya sertifikat hak milik berdasarkan akta pelepasan hak yang sah. Apabila ada pihak lain yang membangun di atas tanah kami, kami merasa terganggu. Dan orang ini, Yunus Lassa, kan nggak jelas dia siapa? Ngak ada bukti, tiba-tiba dia bangun rumah di atas tanah orang tanpa ada IMB tanpa ada sertifikat,” ujar pengacara yang akrab disapa Sisco.

Menurut Sisco, pihaknya telah menang dalam gugatan perkara melawan Yunus Lassa. “Putusan Pengadilan dia kalah, gugat yang lalu dia kalah, sekarang gugat lagi dia kalah. Bagaimana ceritanya bisa dia mau klaim di situ,” katanya.

Saat ditanya tentang kehadirannya pada saat pengusiran dan penyegelan rumah anak Melkior Taebenu pada tanggal 30 September 2022, Sisco mengakui keberadaannya di lokasi kejadian saat itu. “Hadir, hadir, hadir, kita semua hadir. Semua pihak hadir. Dari polisi juga hadir. Aparat pemerintahan setempat juga hadir. Yunus Lassa yang lari, tidak berani datang,” kata Sisco.

Ketika ditanya tentang dasar hukum dilakukannya pengusiran dan penyegelan rumah tersebut, Sisco mengatakan bahwa Tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi rumah kliennya. “Pertanyaannya dia punya bukti apa untuk klaim tanah itu? Kita punya rumah, kita punya lahan, ada sertifikat. Lalu dibangun di tanah itu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kan tidak bisa klaim tanah seenaknya. Kan ada aturannya. Dia sudah gugat, kalah, dia gugat lagi dan kalah lagi. Kita mengamankan kita punya lokasi rumah,” tandasnya.

Baca juga  Rubah 47 Nama Penerima BLT, Kades dan Warga Tesabela di Periksa Inspektorat

Mengenai siapa yang menguasai lahan sebelum dilakukan gugatan perdata? Sisco menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Anis Mila. “Lalu saat Ibu Lily membeli, kemudian dikuasai Ibu Lily. Lahannya kosong. Kemudian setelah lahannya kosong, tanpa sepengetahuan kita, karena ibu Lili tinggalnya di Surabaya. Si Yunus Lassa membangun rumah kecil itu di atas lokasi.

Saat itu, lanjut Sisco pihaknya membuat laporan polisi. “Tapi pada saat dia mau jadi tersangka, Dia mendaftarkan gugatan perdata sehingga laporan polisinya dipending. Karena dipending, kita tunggu putusan perdatanya selesai. Setelah putusan perdatanya selesai, kita kembali kuasai (dengan mengusir dan menyegel rumah, red). Ketika kita kuasai, dia Kembali gugat lagi. Ini yang paling penting kaka catat nih,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya memiliki perintah pegadilan untuk melakukan eksekusi terhadap objek perkara? Sisco mengaku tidak memiliki perintah pengadilan. “Kami tidak melakukan eksekusi tapi kami mengamankan kami punya lahan, beda,” tegasnya.

Seperti disaksikan Tim Media ini di rumah Melkior Benu dan Theodora Lassa, halaman depan rumah tersebut di pasangi plang dengan tulisan: Tanah ini Milik Lily. Dilarang Melakukan Aktivitas di Dalam Kawasan ini. Putusan MA No. 2492K/Pdt/2022. Di sisi timur dan sisi barat areal sengketa tersebut juga di pasang plang dengan tulisan yang sama.

Jalan masuk ke halaman rumah itu juga telah dipagari dengan pagar hidup dari pohon gamal. Tampak pintu depan rumah (di sisi selatan, red) telah disegel alias dipagari dengan batako dengan tinggi sekitar 1 meter. Pintu samping rumah (sisi barat, red) milik Melkior Taebenu juga dipagari dengan batako setinggi sekitar 1 meter. Hal yang sama juga terlihat pada pintu belakang (sisi utara, red).

Sementara itu, dapur semi permanen di belakang rumah tersebut tampak rusak. Dinding dapur dari seng juga telah dibongkar dengan sengaja. Seng bekas dinding dapur juga tidak terlihat di lokasi tersebut.

Di lokasi sengketa tersebut juga telah dibangun 2 unit rumah yang oknum yang membeli tanah tersebut dari Yohanis Mila. Satu unit rumah dibangun oleh Ibu Lily di sisi barat rumah Melkior. Jaraknya sekitar 5 meter dari rumah Melkior. Sedangkan 1 unit rumah lainnya di bangun di sisi utara rumah Melkior. Yang membangun rumah itu adalah seorang pendeta yang juga membeli dari Yohanis Mila. (Fkk/tim)

Popular Articles