Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Pengamat Hukum Undana Sebut Upaya Lembaga Agama Kembalikan Uang Korupsi BTS Tak Dapat Menghapus Tindak Pidana

Kupang, FKKNews.com – Sepekan terakhir, pemberitaan media nasional maupun daerah tertuju pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang aliran dana korupsi BTS yang menyeret Menkominfo Nonaktif Jhonny G. Plate.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa aliran dana BTS mengalir ke sejumlah organisasi keagamaan di NTT, namun hal ini dibantah oleh organisasi keagamaan yang disebutkan dalam dakwaan bahwa mereka tidak menerima aliran dana dimaksud, namun ada juga yang mengatakan akan mengembalikan dana tersebut.

Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Deddy Manafe menyampaikan bahwa korupsi memang lazim dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai jabatan atau kekuasaan tertentu, Oleh karena itu, muncul adagium kekuasaan berbanding lurus dengan peluang korupsi, artinya semakin besar kuasa, kian besar peluang melakukan korupsi.

“Tindak pidana korupsi memang merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kuasa untuk mengelola anggaran negara. Oleh karena itu, muncul adagium kekuasaan berbanding lurus dengan peluang korupsi. Semakin besar kuasa, kian besar peluang melakukan korupsi,” ujar Deddy ketika diminta tanggapannya pada Jumat (30/06/2023).

Ia lalu menegaskan bahwa upaya pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa pengurus lembaga yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo tidak serta-merta akan menghapus tindak pidana yang dilakukan.

“Oleh karena jahatnya atau busuknya tindak pidana korupsi itu, maka muncul ketentuan, “Mengembalikan kerugian negara (dalam kasus ini: uang bantuan), tidak menghapus sifat jahat dari tindak pidana korupsi, artinya, para penerima bantuan berpeluang di tagih pertanggungjawaban pidananya,” urai Deddy.

“Soal apakah akan berbuah pidana atau tidak, tergantung pada perbuatan menerima bantuan itu memiliki sifat melawan hukum secara objektif atau tidak, atau ada tidaknya kesalahan dalam penerimaan bantuan itu dan ada tidaknya alasan peniadaan pidana dalam penerimaan bantuan itu,” tambahnya.

Baca juga  Polda NTT Tahan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi RSP Boking

Ia menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Jhony Plate merupakan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disamarkan seolah-olah hal tersebut merupakan bantuan untuk lembaga-lembaga keagamaan maupun pendidikan, namun hal ini hanyalah upaya untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.

“Apa yang dilakukan oleh Jhony Plate, lazim disebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil kejahatan, dibuat sedemikian rupa termasuk disulap menjadi bantuan bencana dan bantuan ke organisasi keagamaan, agar nampak sebagai uang bersih,” bebernya.

Proses sulap-menyulap menurut Deddy dikenal sebagai pencucian uang. Perspektif publik yang mengemuka sejatinya merupakan logika yang melatari munculnya TPPU, “dengan kata lain, korupsi merupakan hulu atau sumber dana kejahatan, sedangkan pencucian uang merupakan hilir dari praktik busuk orang jahat pada kedudukan terhormat dan mulia,” tutupnya. (FKK03)

Popular Articles