Kalabahi, FkkNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dalam rapat tersebut masing-masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, pasca penyampaian pandangan fraksi salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Alor dari fraksi partai demokrat, Naboys Tallo, S.Sos mengkritisi retribusi daerah yang menurutnya berjalan tidak efektif.
Dalam sidang paripurna tersebut Anggota DPRD 4 periode Naboys Tallo sebelumnya membacakan laporan pandangan umum fraksi partai demokrat dan juga menekankan kepada lemerintah untuk pptimalisasikan retribusi dan pajak daerah yang dalam kondisi tidak baik-baik saat ini.
Anggota DPRD 4 periode itu menekankan dalam peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2016 serta sebagai kuati dua peraturan bupati nomor 13 tahun 2014 semua ini dilakukan atas regulasi induk yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 2020 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010.
Mengacu dari Peraturan yang ada Ia berharap pemanfaatan Insentif dan pajak daerah bagi OPD atau pegawai lainnya harus diatur secara baik.
“Pemanfaatan Pajak Daerah itu saya berharap setoran ke provinsi paling tinggi 3% dan untuk Kabupaten paling tinggi 5% sehingga hasil dari pejak itu masyarakat yang memberikan juga bisa merasakan hasilnya,” ujarnya, jumat (01/08/2028).
Lebih lanjut Naboys juga menambahkan dalam pembahasan saat ini. Data yang dibahas Bupati mendapatkan 7% Wakil Bupati 5% dan Sekda 3% serta juru pungut 75%.
“Pajak dan gesto itu Kewajiban masyarakat tetapi pemerintah juga harus memikirkan bagimana cara untuk pemanfaatannya agar masyarakat sendiri bisa merasakan,” pungkasnya.
Kenapa demikian kita menekankan pajak dan gesto karena 5% yang diberikan kepada pemerintah daerah itu hasilnya tidak ada atau tidak terlihat serta pendapatan daerah yang ditentukan juga tidak mencapai targetnya.
“Kondisi ini Saya sendiri tidak tau uang yang mereka setor dikemanakan. Contoh Pasar ada penjual masih duduk jualan di luar dan dalam pasar juga seng bocor, meja jualalan juga tidak lengkap itu bukti bahwa pemanfaatan Pajak daerah tidak efektif,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Dapil Pulau Pantar, Naboys Tallo juga tak lupa mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Alor untuk luangkan waktu mendoakan Bupati Alor Iskandar Lakamau yang sedang sakit dan dalam perawatan dirumah sakit Siloam Kupang.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Alor, Sekretaris Daerah, Para Asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah. (FKK/Eka Blegur).