DPRD Kabupaten TTS Terima Audiensi Masyarakat Desa Meusin, Desa Baus, Desa Fatumanufui

TTS, FKKNews.com-Masyarakat Kecamatan Boking khususnya Desa Meusin, Desa Baus, Desa Fatumanufui, melakukan Audiens dengan Dewan Perwakilan Rayat (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS) NTT, pada Kamis (22/09/22)

Dalam pertemuan itu dilaksanakan didalam ruangan DPRD Kabupaten Timor tengah Selatan.

Pada kesempatan itu tanggapi keluhan masyarakat Oleh Wakil DPRD TTS Bapak Religius Usfunan, bahwa Tugas dan fungsi DPRD ini hanya tiga saja.

“DPRD ini hanya punya tiga fungsi, yang pertama legislasinya, untuk buat perda dan perda terhadap miras ini juga sudah ada dan itu sudah kami jalankan. Kedua fungsi penganggaran, kami juga sudah jalankan fungsi pengangngaran dalam mendukung pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan. Ketiga fungsi pengawasan” Jelas Funan.

“Apakah selama ini kami diam dengan persoalan Miras saya pikir tidak juga, mungkin teman, teman juga mengikuti di media bahwa kami juga melakukan, tetapi semua yang kami lakukan tidak harus kami publis supaya semua tau bahwa DPRD membuat sesuatu, tetapi paling tidak kami juga melaksanakan fungsi kami, dan kami juga membangun komonikasi dengan pemerintah untuk bagaimana memperhatikannya. Ketika menerima aspirasi kami punya tugas adalah bagaimana membangun komonikasi terutama dengan pemerintah daerah, Bupati dan jajaranya.

Ignasius juga melanjutkan perkataanya dengan menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2026.

“Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2016 tata cara pemberian Izin penjualan minuman beralkohol dan tata cara pemungutan retribusi izin penjualan miniman beralkohol, dan bagaimana syarat-syarat bagi mereka yang masak sopi ada disini, tinggal mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin”,terang Funan.

Tambahnya bahwa perda nomor satu tahun 2017 mengatur tentang minuman beralkohol dilarang untuk diproduksi, edarkan, menyimpan dan menjual belikan tanpa Izin dari Pihak yang berwenang.

“Kita punya perda nomor satu tahun 2017 judulnya itu berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tetapi lebih khusus mengatur pada pasal 44 perda yang mengatur tentang, setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol, tanpa izin dari pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Artinya kalau kita lihat regulasi dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan mentri perdagangan sampai pada perda ini sudah ada, tetapi masalahnya kita yang tidak mengurus izinnya”,Pungkas Funan.

Dalam Kesempatan yang sama Ketua Komisi IV, Bapak Marten Tualaka menyampaikan bahwa

“Masyarakat dari tiga Desa menyampaikan aspirasi di kantor Daerah. Saya bangga karna ternyata ini dari Kampung kita jadi saya juga senang karna hari ini bisa bertemu” Kata Marten

Tambah Ketua Marten dengan bersyukur atas kehadiran Mahasiswa dan Oran Tua untuk saling bertukar informasi.

“Sejak kita hidup ini sopi sudah ada memang, karena itu yang disebut kearifan lokal, jadi saya sangat bersyukur adik-adik mahasiswa bersama orang-orang tua disini tukar informasi supaya kita tau keadaan terkini”Ucap Marten.

“Bagi yang merasa bahwa mata pencariannya penyulingan minuman beralkohol ini mencancikan, maka pulang ini bawah persyaratan siapkan sudah supaya masak satu hari mau berapa banyak, masak satu kali 24 jam itu berap banyak, silahkan karna itu tidak ditertibkan lagi, karena sudah memenuhi ketentuan”. Pinta Marten.(Jitron/FKK)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img