Fotografer di Pantai Warna Oesapa Terancam 15 Tahun Penjara Usai Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kupang, FKKNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, Penangkapan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke, S.H, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut. Didapati informasi bahwa terduga pelaku hendak melarikan diri ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan, pada (12/9/2023) pagi tadi, sehingga tim pun langsung bergerak ke Bandara El Tari Kupang, kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku PB (29) Alias Upe, Alias Gibong, yang ditangkap dan kini diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 183 / IX / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 05 September 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP / 37 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 11 September 2023.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban POS (14), terjadi pada (31/8/23) siang, di dalam kios milik orang tua korban, Alamat Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kronologis keterangan pelapor yang juga orang tua dari korban, bahwa saat itu ayah dan ibu korban, serta korban sendiri sedang duduk bersama, ibunya melihat ada suatu keanehan dari tingkah laku korban, kemudian ditanyakan, dan korban pun menceritakan.

“Saat itu kita sedang duduk bersama di rumah, dan ada suatu keanehan dari korban. Ibunya langsung tanya, dan anak kami (POS) cerita kalau tanggal 31 Agustus 2023, jam 14.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kios kami, dan menarik paksa POS ke belakang lemari sambil menutup mulut POS, kemudian pelaku menurunkan celananya, lalu menurunkan paksa celana POS, dan melakukan hubungan badan. Setelah mendengar jawaban tersebut, kami langsung datang melapor ke Polsek Kelapa Lima”, ujar RH yang juga ayah kandung dari korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Terduga pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai Fotografer keliling di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa Kota Kupang. (Trb/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Tanggapi Aspirasi Masyarakat : DPRD NTT Serahkan ke Gubernur untuk lakukan Evaluasi 

Kupang, FKKNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img