Soe, FKKNews.com – Amos Tanaem, warga RT 007/RW 003 Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Senin (08/05/2023) sekira pukul 12:00 wita di aniaya oleh Sefrid Taek (59) yang juga warga setempat hingga tewas, karena di tuding melakukan pencabulan terhadap Irmawati Taek (23) di depan kios milik Bernadus Laning.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Joel Ndolu, SH menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi sekira pukul 10:00 wita setelah pihaknya menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Noinbila, Aipda Riky Budiman menjelaskan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP, sehingga dasar laporan itu, pihak Polres TTS menerjunkan tim identifikasi ke TKP untuk melakukan olah TKP dan Identifikasi terhadap korban Amos Tanaem (51).
Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan korban berada di TKP depan Gereja Petra Nonohonis RT 007/RW 004, Dusun 02 Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap para saksi yakni, Irmawati Fance Taek (23) menjelaskan bahwa sebelumnya ia pergi ke kios milik Bernadus Laning untuk membeli minuman dingin jenis Floridina, usai membeli, saksi hendak pulang, tiba-tiba korban Amos Tanaem (51) yang sudah berdiri di depan pintu kios langsung mengayunkan tangan kanannya lalu meremas payu dara bagian kiri Irmawati.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, Irmawati pulang ke rumahnya, lalu menyampaikan kejadian tersebut kepada Maksimus Kase dan Milda Taek, mereka langsung menemui korban yang masih berada di kios untuk menanyakan peristiwa yang dilakukan kepada korban.
Setiba di kios milik Bernadus, mereka menanyakan peristiwa yang terjadi kepada korban, korban pun tak mengelak, korban mengakui perbuatannya sehingga para saksi membawah korban ke Ketua RT dengan tujuan agar korban mempertanggung jawabkan perbuatannya, baru di tengah perjalanan tepat di TKP depan Gereja Petra Nonohonis, Desa Noinbila para saksi dan korban bertemu pelaku, Sefrid Taek dan tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul cepat pelipis kanan korban menggunakan kepal tangan hingga korban berputar 15 radius cm lalu korban paksa berjalan sekira 5 meter korban pusing sehingga korban jatuh mengenai satu buah batu dan langsung meninggal dunia di TKP.
“Dari Hasil Olah TKP dapat kami simpulkan berdasarkan ciri-ciri fisik jasad korban dan keterangan para saksi, bahwa korban Amos Tanaem (51) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Sefrid Taek (59) menggunakan kepal tangan hingga korban terjatuh karena di dorong keras oleh Maksi Taek yang membantu pelaku pertama secara bersamaan dan kuat hingga korban terjatuh dan terbentur disebuah batu besar lalu menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara hasil visum et repertum luar yang dilakukan dr. Ani Ottu, dokter pada RSUD menyimpulkan bahwa korban saat dibawah ke RSUD Soe sudah dalam keadaan meninggal dunia, dimana pada tubuh korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis mata kanan, pipi kanan, dan luka lecet bibir bagian atas dekat hidung, untuk memastikan secara detail kematian korban harus dilakukan outopsi atau bedah mayat namun keluarga menolak dan meminta untuk dilakukan pemakaman secara kekeluargaan dengan di bubuhkannya tanda tangan pada surat pernyataan bersama keluarga korban.
“Untuk pelaku Sefrid Taek dan Maksi Taek sudah kita amankan di Sel Tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Joel Ndolu. (*/FKK)