Kalabahi, FkkNews.com – Nyaris Semua Anggota DPRD Kabupaten Alor minta Pemerintah melalui wakil Bupati Rocky Winaryo, S.H ,M.H, membatalkan surat Keputusan(SK) Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu. Pasalnya SK tersebut dianggap cacat hukum dan dikerjakan terburu buru sehingga nama tempat dalam penulisan salah. Demikian pendapat anggota DPRD yang disampaikan usai penandatangan Nota kesepahaman Pemerintah dan DPRD. Beberapa Anggota DPRD yang menyampaikan saat sidang paripurna penandatanganan KUA PPS di aulah utama gedung DPRD Alor pada (30/08/2025).
Diantaranya, Deni Padabang, dari fraksi partai nasional demokrat (Nasdem) mengatakan, SK tersebut diduga dikerjakan dengan terburu buru sehingga terjadi salah penulisan nama kelurahan di Alor Tengah Utara (ATU), padahal tidak ada Kelurahan di kecamatan itu. Selan itu, utusan dari daerah pemilihan(Dapil) lima itu mengatakan ada kepala sekolah yang dipindahkan tapi belum ada penggantinya. Oleh sebab itu Ia minta ditinjau kembali agar jangan sampai mengganggu kebijakan-kebijakan dalam tahun anggaran 2025 yang tinggal empat bulan telah berakhir.
Sementara Joni Tulimau perwakilan dari dapil dua mengatakan SK mutasi yang diterbitkan Pemerintah apakah sesuai dengan kebutuhan atau tidak, jangan sampai ada intervensi yang tidak bertanggung jawab sehingga SK tersebut keluar.
“Perlu diwaspadai jangan-jangan ada ada staf atau Kabag merasa diri paling hebat atau menjadi kepala dinas. Oleh sebab itu Sekretaris Partai Nasdem Alor minta Wakil Bupati berkordinasi dengan Organisasi Pimpinan daerah (OPD) terkait agar pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik,” tandas Joni sembari menekankan Bupati dan Wabup adalah simbol daerah ini sebab itu jaga wibawa untuk Marwah daerah ini.
Sementara Yohanis Atamai dari fraksi partai gerindra yang mengaku asli dari kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) mengungkapkan, di kecamatan ATU cuma ada 14 desa dan tidak ada Kelurahan tapi dalam SK ko ada Kelurahan ATU, Sebab itu SK itu dianggap cacat hukum. Oleh sebab itu segerah mencari tahu siapa pembuat SK tersebut untuk ditindak.
Sedangkan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP ) Yahuda Lanlu mengatakan, SK mutasi harus dibatalkan karena cacat hukum. Demikian juga anggota DPRD Marjuki Kalake mengatakan hal yang sama.
Kemudian ketua komisi tiga, Ernes Makoni juga dengan tegas mengatakan, soal mutasi memang hak prerogratif eksekutif namun DPRD adalah lembaga yang mengontrol dan mengawasi serta mitra pemerintah. Oleh sebab itu kami minta untuk segerah membatalkan SK tersebut, karena cacat hukum. Dia juga minta agar komisi satu segerah panggil kepala BKPSDM untuk Rapat dengar pendapat soal terbitnya SK mutasi itu .
Anggota fraksi PKS, Marjuki Kalake minta pada pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin kepada Alfa mart atau IndoMaret membuka cabang di Alor. Karena akan melemahkan para pengusaha kecil yang sementara membuka usaha di Alor.
Sementara Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo menjawab dengan waktu kurang lebih 45 detik, bahwa ia menerima semua aspirasi dan akan menindaklanjutinya. Untuk diketahui sidang paripurna dihadiri oleh asisten satu, staf ahli Bupati, para pimpinan OPD, sementara Sekda absen dalam ruangan sidang. (FKK/Eka Blegur).