Gugatan Paslon Satu dan Tiga Tidak Dapat Diterima Oleh MK, Krisma Riwu Kore dan Thobias Uly Resmi Jadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua

Jakarta, FKKNews.com – Mahkamah Konstitusi Resmi memutuskan perkara Bukti Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025. yang ditayangkan secara langsung pada Penel III Official Youtube Mahkamah Konstitusi(MK) Selasa (4/2/2025).

Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. Keduanya mendalilkan Krisman Bernard Riwu Kore yang tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Tak adanya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tersebut seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo Ia mengatakan bahwa dalil para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”ujarnya.(FKK03)

 

 

 

 

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

11 Tim Ramaikan Turnamen Voli Wali Kota Kupang Cup Tahun 2025

Kupang, FKKNews.com - Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward...

Pesan Natal Ketua DPRD NTT: TERUSLAH MELAYANI & BERBAGI KEBAIKAN

Kupang, FKKNews.com - Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni...

Bulog Tetapkan Harga Eceran Tertinggi  Sembako, Ombudsman NTT Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran

Kupang, FkkNews.com -  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT memperketat...

“Adakah Tempat Bagi Yesus” Renungan GMIT, Ibadat Malam Natal 24 Desember 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan, selamat menikmati pemeliharaan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img