Gugatan Paslon Satu dan Tiga Tidak Dapat Diterima Oleh MK, Krisma Riwu Kore dan Thobias Uly Resmi Jadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua

Jakarta, FKKNews.com – Mahkamah Konstitusi Resmi memutuskan perkara Bukti Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025. yang ditayangkan secara langsung pada Penel III Official Youtube Mahkamah Konstitusi(MK) Selasa (4/2/2025).

Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. Keduanya mendalilkan Krisman Bernard Riwu Kore yang tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Tak adanya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tersebut seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo Ia mengatakan bahwa dalil para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”ujarnya.(FKK03)

 

 

 

 

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Kejaksaan Negeri Alor Dan OPD Teknis Bahas Strategi Pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan

Kalabahi, FkkNews.com - Kejaksaan Negeri Alor menginisiasi diskusi strategis...

Mahasiswa KBPM Untrib Kalabahi Berinovasi, Hasilkan Minyak Cengkeh Sebagai Solusi Perekonomian Desa Otvai 

Kalabahi, FkkNews.com - Mahasiswa Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi yang...

Partai Demokrat Kabupaten Kupang Gelar Turnamen Voli Bintang Mercy Cup Dalam Rangka HUT Ke-24

Oelamasi, FKKNews.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten...

Sita 151Juta, BEM Undana Dukung Kejati NTT Dalam Membongkar Kasus Korupsi Gedung FKKH Undana 

Kupang, FkkNews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan...

“Berjuang Untuk Merdeka, Mengisi Kemerdekaan Dengan Tindakan Nyata” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 17 Agustus 2025

Kupang, FKKNews.com- Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img