Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Dalam Korupsi BTS

Jakarta, FKKNews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Johnny telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun. Johnny divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Hal memberatkan yaitu tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah.

Dan, “Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti.” Sedangkan hal meringankan adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga. Dan, “Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.”

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Johnny dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan dari dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp6,2 triliun. Pengurangan itu terjaid karena ada pengembalian Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.(CNN/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img