Kadis PMD Alor Harap Pemerintah Desa Tominuku Segera Bayar Persoalan Dana Desa Tominuku

Kalabahi, FKKNews.com – Persoalan pengelolaan Dana Desa di Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, yang sempat berujung pada laporan kepolisian, kini mulai menemui titik terang. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian Tahun Anggaran 2025 yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tominuku kepada pihak penyedia, UD Tetap Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp174.375.000, sebagaimana berita media sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Imanuel Djobo, menyatakan bahwa permasalahan tersebut pada dasarnya bukan menyangkut pekerjaan fisik maupun manfaat kegiatan, melainkan murni persoalan administrasi pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan Imanuel Djobo usai memfasilitasi pertemuan antara Dinas PMD dan Pemerintah Desa Tominuku guna membahas penyelesaian persoalan tersebut. Namun demikian, dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tominuku, Selfina Padafani.

Menurut Imanuel Djobo, pekerjaan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian yang dilaksanakan oleh UD Tetap Jaya sebenarnya telah direalisasikan. Barang telah didrop ke desa, dibagikan kepada masyarakat, bahkan manfaatnya telah dirasakan oleh para penerima.

“Masalahnya bukan pada pekerjaan atau barang, tetapi pada administrasi. Yang ada hanya nota pesanan, bukan Surat Perintah Kerja (SPK). Ini yang membuat kepala desa saat ini ragu melakukan pembayaran karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” jelas Imanuel Djobo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (12/1/2026) siang.

Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola keuangan desa, SPK merupakan dasar hukum penting untuk melakukan pembayaran. Tanpa adanya SPK, pemerintah desa tidak memiliki landasan administrasi yang kuat untuk mencairkan anggaran.

“Kalau pemerintah desa memaksakan pembayaran tanpa SPK, itu bisa saja dinilai keliru secara administrasi karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imanuel Djobo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, pada masa kepemimpinan Pj Kepala Desa Tominuku saat itu, tidak dibuatkan SPK meskipun barang telah dipesan dan disalurkan kepada masyarakat. Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan kepala desa definitif saat ini untuk menunda pembayaran.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di hadapan penyidik Polres Alor, lanjutnya, telah dicapai kesepakatan agar Pemerintah Desa Tominuku segera membuat SPK sebagai dasar administrasi pembayaran.

“Dananya masih tersedia di rekening desa dan belum masuk sebagai SILPA. Jadi, setelah SPK dibuat, pembayaran dapat segera dilakukan kepada pihak penyedia,” terang Imanuel Djobo.

Ia menambahkan, Dinas PMD Kabupaten Alor telah memfasilitasi dan mendorong Pemerintah Desa Tominuku untuk segera berkoordinasi dengan mantan Pj Kepala Desa guna menyelesaikan pembuatan SPK tersebut, sehingga tidak ada lagi hambatan administrasi dalam proses pembayaran.

Imanuel Djobo juga mengakui bahwa meskipun secara administrasi SPK belum ada, namun dari sisi asas manfaat, kegiatan tersebut telah terlaksana dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“SPK itu hanya soal administrasi. Barangnya sudah dibagikan, manfaatnya sudah dirasakan masyarakat, dan dananya pun masih ada. Tinggal diselesaikan administrasinya, lalu pembayaran bisa dilakukan,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan surat permintaan pembatalan pembayaran dari Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E. Makanlehi, yang diduga menjadi salah satu faktor belum dibuatnya SPK pada masa Pj Kepala Desa, Imanuel Djobo mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Untuk hal itu saya kurang tahu, karena dalam pertemuan dengan pihak desa tidak ada pembahasan terkait surat dari Camat ATU tersebut,” pungkasnya seperti dalam berita wartaalor.com.

Dengan klarifikasi ini, Dinas PMD Kabupaten Alor berharap Pemerintah Desa Tominuku dapat segera menyelesaikan persoalan administrasi yang ada, sehingga hak penyedia dapat dibayarkan dan persoalan hukum tidak berlarut-larut. (*Fkk).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img