Top 5 minggu ini

Related Posts

Kalah Praperadilan, Polres Kupang Diperintahkan Melanjutkan Penyidikan Perkara Pemohon Marselina Tipnoni

Oelamasi, FKKNews.Com-Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Erianto Siagian, S.H., M.H, pada Senin (17/07/2023).

Menurutnya, setiap permohonan yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, apapun itu jenisnya, wajib hukumnya di proses. Termasuk perkara Praperadilan nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN.Olm., atas nama pemohon Marselina Tipnoni dan termohon Polres Kupang yang ditangani oleh hakim Hendra Abednego Halomoan Purba, S.H.

“Dalam sidang perkara ini, kita menunjuk hakim-hakim tentunya semuanya berintegritas untuk menangani secara professional dan berintegritas dengan mengedepankan nilai moral (jujur), disiplin (jemet) dan bertanggung jawab dalam memutus suatu perkara pemohon Marselina Tipnoni,” ungkapnya.

Dikatakannya setelah melalui persidangan yang sesuai prosedur selama tujuh hari harus putus sehingga akhirnya hakim menjatuhkan putusan. Sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/19/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 13 September 2019 tersebut;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;

“Jadi ini Amar putusan dari Perkara Praperadilan nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN.Olm antara Pemohon, Marselina Tipnoni dengan Termohon Polres Kupang,” ujar Erianto Siagian yang didampingi Paniter Pengadilan Negeri Kupang, Lahibu Weni.

Lanjut ia mengatakan bahwa, tentunya publik bertanya Kenapa sampai pada Amar putusan peradilan seperti ini?, Pada dasarnya sudah membaca putusannya. Hakim Praperadilan juga sudah menyampaikan sejumlah pertimbangannya dan sudah ada koordinasi sehingga putusan Praperadilan ini murni tanpa ada tedensi suatu apapun.

Baca juga  Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Kecam Kekerasan Oknum TNI Terhadap Warga Alor 

“Intinya hakim yang bersangkutan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dan menilai bahwa bukti-bukti untuk melanjutkan perkara ini sebetulnya sudah mencukupi, tinggal memaksimalkan lagi,” ujarnya.

Umpamanya, lanjut Siagian, dalam pertimbangan sudah ada bukti-bukti: surat juga tinggal dimaksimalkan lagi. Apakah perlu saksi-saksi lainnya atau surat-surat lainnya atau ahli. Ya itu pertimbangannya, mungkin perlu ahli untuk memperjelas silahkan. Atau bahkan sampai pada tindakkan Saintifik umpamanya secara ilmiah kalau dibutuhkan.

“Menurut hakim bahwa permohonan pemohon Marselina Tipnoni memiliki alas bukti yang kuat sehingga dikabulkan dan dinyatakan bahwa surat Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/19/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah; sehingga wajib hukumnya penyidikan perkara ini dilanjutka,” tandas Erianto.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ini artinya pihak kepolisian sesuai kewenangan yang diberikan mesti melanjutkan penyidikan perkara ini. Tentunya mungkin tetap berkoordinasi dengan penuntut umum Karena hal ini sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya jadi mesti ada koordinasi hingga saatnya mungkin akan sampai ke persidangan.

“Soal penilaiannya nanti itu akan terjadi di persidangan. Intinya formalnya dulu seperti apa. Saya kira itu intinya putusan yang sudah dibacakan oleh hakim. Dan saya jamin Hakim-hakim yang akan menangani perkara tersebut betul-betul independen, mandiri dan berintegritas,” terangnya.

Ia memastikan semua perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan, wajib diterima dan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak pengadilan. Perkara apapun yang dilimpahkan tidak bisa menolak juga. Harus di terima. Soal pembuktian itu lain hal.

“Perkara yang dilimpahkan ke PN Oelamasi, kita akan proses tindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan yang berlaku”.

Ia berharap kasus ini, mudah-mudahan bisa secepatnya sampai ke persidangan juga, “artinya setelah koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan mungkin P.21 hingga tahap pelimpahan ke Pengadilan, ya kita wajib menerima dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Baca juga  Pemakaman Kompol Purn Robinson Eduard Lesik Dihadiri Ratusan Personel Polres Kupang

Terkait Putusan Praperadilan yang memenangkan Pemohon bukan Termohon (Polres Kupang), Erianto Siagian menegaskan Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum.

“Jadi tidak ada benturan kepentingan karena Putusan Praperadilan itu sudah diatur secara jelas dalam KUHAP dan juga merupakan bentuk sebagai fungsi kontrol juga. Walaupun memang pada dasarnya punya posisi yang sama cuman dalam KUHAP sudah diatur secara jelas mengenai Praperadilan ini sebagai control,” tandas Siagian.

Dirinya berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati putusan hakim dalam sidang kasus praperadilan. Pasalnya dalam putusan tersebut hakim betul-betul mempertimbangkannya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada tendensi apapun.

“Kita disini betul-betul independen dan mempertahankan integritas kita. PN Oelamasi dari pimpinan hingga semua personilnya, sebagai wilayah bebas dari korupsi dan kita bersyukur sudah WBK. Jadi kita disini betul-betul diingatkan untuk selalu profesional, integritas tinggi dan pelayanan yang berkualitas. Kami disini tentunya sebagai lembaga Kehakiman yang bebas, independen dalam memutuskan perkara tanpa ada tendensi apapun. Intinya kita ingin menegakkan hukum dan keadilan,” Tegas Ketua Pengadian Kabupaten Kupang.

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon Marselina Tipnoni, Yance Thobias Mesa mengapresiasi Pengadian Negeri Oelamasi yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dengan nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN.Olm. Dalam mana objek yang diajukan dalam permohonan tersebut terhadap surat ketetapan nomor: S.TAP/19/X/2020/Reskrim tanggal 19 Oktober 2020 atas penghentian penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 13 September 2019.

“Sebagai kuasa hukum saya menyampaikan penghargaan yang setingi-tingginya atas independensi, integritas yang tinggi yang dimiliki oleh hakim pengadilan negeri Oelamasi dalam memproses dan memutus perkara ini. Saya yakin pertimbangan hakim tentunya berdasar pada alat bukti yang kami ajukan dalam persidangan,” ucapnya.

Baca juga  Satlantas Polresta Kupang Kota Tindak Angkot dan Pengendara Yang Menggunakan Knalpot Racing

Dirinya berharap agar Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti perintah pengadilan sesuai amar putusan PN Kupang yakni Memerintahkan kepada TERMOHON (Pihak Polres Kupang) untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 13 September 2019 tersebut.

“Saya kira tidak ada alasan lagi Polres Kupang untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Perlu saya ingatkan lawan kita bukan Polres Kupang, melainkan AT dkk, Karena itu, saya berharap teman-teman penyidik polres Kupang untuk segera melanjutkan penyidikan perkara ini,”Pungkas Yance.(Fkk/Tim)

Popular Articles