Soe, FKKNews.Com – Proses hukum terhadap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Besipae Tahun 2020 terhadap korban Hendrikus Betty masih berjalan di tempat, kata Ketua Pospera TTS, Yerim Yos Fallo kepada media media FKKNews.com, Selasa (07/03/2023).
Sesuai komunikasi dengan Kanit Pidum Polres TTS hari ini tgl 7 Maret 2023 bahwa sudah ada panggilan klarifikasi kedua, namun 12 orang yang di panggil sampai hari ini belum hadir di Polres TTS dan polres terus menunggu dan belum ada upaya hukum lain.
Yos Fallo dalam tulisannya mengatakan, “Berbeda dengan saudara Niko Manao yang sudah 21 (dua puluh satu) hari di tahan di Polres TTS atas dugaan penganiayaan pada Tahun 2022 dan Niko Manao sudah di tangkap paksa dan sementara menjalani proses hukum,” tulisnya.
Mengapa ada perbedaan proses dalam kasus yg di alami oleh Niko Manao dan korban Hendrikus Bety.
“Ada apa dengan Proses hukum di Polres Timor Tengah Selatan?
Dimana keadilan dalam proses hukum bagi setiap Warga Negara,” ujarnya.(FKK01)