Kalabahi, FkkNews.com – Terkait Kasus Seorang pria di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Saddan Achmed Arjuna Puken, babak belur diduga dianiaya tiga polisi dari satuan Brimob yang bertugas di Kompi 4 Yon A. Aksi pengeroyokan itu terjadi beberapa hari lalu.
Ketua Umum Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari (KEMAHNURI) mengecam tindakan bobrok yang di lakukan oleh Oknum Anggota Brimob.
“Dari berita yang beredar terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota brimob di kabupaten Alor tidak bisa dibenarkan. Tindakan yang dilakukan menurut kami sangat menciderai citra institusi POLRI,” tegasnya. Jumat (19/01/2023).
“Melihat dari kronologi kejadian, si perempuan juga harus periksa dan di proses hukum, karena semua masalah bermula dari perempuan.
Jangan karena dengan jabatan sebagai brimob lalu melakukan kekerasan dengan seenaknya saja,” lanjut Marthen.
Merthen menjelaskan bahwa, telah jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Menegakkan Hukum, Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, bukan melakukan kekerasan sesuka yang kalian mau.
“Saya pikir ini kegagalan Kapolres Alor dalam melakukan pembinaan terhadap anggota polri. Kami tantang dan mendukung Kerja-kerja kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. Tunjukkan taring dalam menyelesaikan dan menegakkan hukum di kabupaten Alor,” ujarnya. (FKK/Eka Blegur).