Kalabahi, FKKNews.com – Kuasa hukum Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni, meminta Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang diajukan kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa Dana Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor.
Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Ibu Yuni, Ivan Valen Yosua Missa, S.H., sehubungan dengan laporan polisi bernomor LP/B/222/VII/2025/SPKT/Res Alor/Polda NTT tertanggal 3 Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan terhadap mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tominuku, Selfina Padafani.
Ivan menjelaskan, kasus bermula dari adanya perjanjian pengadaan barang dan jasa sektor pertanian yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp174.375.000. Dalam perjanjian tersebut, UD Tetap Jaya bertindak sebagai penyedia, sementara Pemerintah Desa Tominuku sebagai pihak pemesan.
“Barang-barang pertanian berupa bibit dan obat-obatan telah diserahkan sepenuhnya oleh klien kami kepada Desa Tominuku, bahkan telah didistribusikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat,” jelas Ivan.
Namun, meski barang telah diterima dan digunakan, hingga kini pembayaran dari pihak desa tidak kunjung direalisasikan. Terlapor berdalih tidak dapat melakukan pembayaran karena adanya surat dari Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E. Makanlehi, yang meminta pembatalan program pengadaan barang dan jasa di seluruh desa wilayah ATU.
Akibat kejadian tersebut, Ibu Yuni selaku Direktris UD Tetap Jaya mengalami kerugian finansial yang signifikan dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Alor.
Ivan menegaskan, laporan tersebut telah berjalan sejak Juli 2025, namun hingga akhir Desember belum ada kepastian hukum. Ia meminta Kapolres Alor agar menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Saya selaku kuasa hukum klien meminta kepada Bapak Kapolres Alor agar laporan polisi ini segera ditindaklanjuti secara profesional. Kami tidak ingin laporan klien kami berlarut-larut tanpa kepastian hukum, apalagi saat ini sudah di penghujung tahun 2025,” ujar Ivan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/12/2025).
Selain mendesak aparat kepolisian, pihak kuasa hukum juga meminta Kepala Desa Tominuku yang baru agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap kliennya.
“Kami dengan tegas meminta Kepala Desa Tominuku yang baru untuk segera mengurus seluruh administrasi yang diperlukan agar pembayaran kepada klien kami dapat direalisasikan. Klien kami telah melaksanakan kewajibannya, maka sudah sepantasnya hak klien kami dipenuhi,” tegas Ivan.
Ia juga mengungkapkan bahwa mantan Pj Kepala Desa Tominuku sebelumnya telah membuat surat pernyataan di hadapan penyidik Polres Alor yang menyatakan kesediaannya untuk membayar kewajiban tersebut. Namun hingga kini, pernyataan tersebut belum ditindaklanjuti dengan realisasi pembayaran.
Ivan berharap Polres Alor dapat segera menuntaskan proses hukum perkara ini agar kliennya memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Bendahara Desa Tominuku melalui panggilan telepon tidak mendapat respons. Kepala Desa Tominuku saat ini, Yonixon Lakama, yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya masih sibuk dan berjanji akan memberikan keterangan pers. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lanjutan.
Di sisi lain, Kanit Pidana Umum (Pidum) dan KBO Reskrim Polres Alor yang dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan keterangan resmi. Keduanya meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kasat Reskrim atau Kapolres Alor. Hingga berita ini tayang, Kasat Reskrim maupun Kapolres Alor belum berhasil ditemui.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan Media Kupang edisi Jumat, 19 Desember 2025, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Alor telah memanggil dan mengambil keterangan dari Kepala Desa Tominuku yang baru, Yonixon Lakama, terkait laporan yang diajukan Direktris UD Tetap Jaya.
“Kami telah memanggil dan melakukan pengambilan keterangan terhadap Kepala Desa Tominuku yang baru berkaitan dengan laporan Ibu Yuni,” ungkap Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Alor, Gusti, pada Jumat (19/12/2025).
Gusti menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap mantan Pj Kepala Desa Tominuku.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan, dan jika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, baru akan kami sampaikan secara resmi,” pungkas Gusti.
Untuk diketahui, laporan polisi ini ditangani oleh tim penasihat hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners, dengan salah satu anggotanya adalah Ivan Valen Yosua Missa, S.H. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian Dana Desa Tominuku Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak desa kepada UD Tetap Jaya sebagai penyedia. (Tim)

















































