Kalabahi, FkkNews .com – Sebanyak 3 orang Mantan Buruh Dolog Alor diantaranya Hendrik Puling, Yesaya Dollu dan Dominggus Puling mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa jaminan hari tua atau pesangon selain upah mereka, pada Jumat 9 Mei 2025.
Tembusan pengaduan ini juga disampaikan kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus Brikmar.
Dalam pengaduan yang ditandatangani bermaterai oleh ketiga Mantan Buruh Dolog Alor ini menjelaskan dengan singkat gambaran umum kronologi masalah yang dihadapi mereka.
“Kami telah bekerja di perusahaan Dolog Alor sejak tahun 1981 dan 1983 sampai dengan tahun 2021 dan 2022. Selama kami bekerja di Perusahan Dolog Alor ini tidak diberikan hak kami sebagai buruh seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun pesangon dan penghargaan lainnya. Kami merasa selama kurang lebih hampir 4 dekade kami bekerja di Perusahan Dolog Alor ini, jasa kami terhadap perusahan ini tidak dihargai bahkan kami dikatakan sebagai buruh harian lepas, padahal setiap hari (hari kerja) kami ada di Gudang Dolog Alor dan selalu memenuhi kebutuhan perusahan ini hingga kami mengalami kecelakaan kerja, sakit dan sudah tidak kuat lagi bekerja. Akhirnya kami memutuskan untuk berhenti kerja sebagai buruh Dolog Alor,” kata ketiga Mantan Buruh Dolog Alor tersebut didampingi seorang Pemuda Alor Markus Kari yang biasa akrab disapa Macho.
Menurut Pemuda itu, tenaga kerja seperti buruh dijamin hak mereka sesuai yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, dan Peraturan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti kasus ini dan menyelesaikan masalah secara adil.
Selain itu, pihaknya juga memohon kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Ketua DPRD Kabupaten Alor Buche Brikmar agar dapat membantu mereka memperoleh hak-hak mereka sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh Perusahaan Dolog Alor.
“Tenaga kerja seperti buruh ini kan Negera sudah jamin melalui UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur terkait Hubungan Kerja, Pengupahan, Jam Kerja, Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan dan lain sebagainya. Nah kemudian di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu jelas mengatur terkait dengan depot logistik (Dolog) dapat mencakup aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan ketentuan terkait dengan pengupahan,” jelas Macho.
“Terus waktu Mantan Buruh Dolog Alor ini bekerja tidak ada semua, hanya upah kerja yang mereka dapatkan itupun dihargai per ton. Ini perusahaan negara loh!, masa masih ada sistem kerja seperti ini?,” timpalnya.
Mantan Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Timur – Makassar ini kesal, lantaran sikap atau pernyataan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Bulog Alor yang menyebutkan bahwa Mantan Buruh Dolog Alor ini tidak mempunyai ikatan kerja resmi bahkan dikatakan sebagai buruh harian lepas.
“Kita taulah buruh harian lepas itu seperti apa dan buruh tetap itu seperti apa, semua sudah diatur UU dan peraturan pemerintah. Jangan kemudian membuat pembenaran dan lain sebagainya seolah-olah tidak ada masalah dan kemudian blunder. Masa perusahaan Negara tidak ada jaminan terhadap warga Negara Indonesia yang bekerja di perusahaannya sendiri dan membiarkan seperti jaman penjajahan yang mana butuh baru rekrut, setelah kuras tenaga mereka kemudian lepas saja entah kemana arah mereka. Ini konyol namanya,” kesal Macho.
Pemuda Alor kata Macho, bersama Lembaga Bantuan Hukum PBH Kencana Kasih NTT akan terus mendampingi Mantan Buruh Dolog Alor ini sampai hak mereka selain upah kerja sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah lainnya diberikan oleh Perusahaan Dolog Alor.
“Selain pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa hak selain upah kerja ke Dinas Nakertrans Kabupaten Alor, kami juga sudah memberikan tembusan pengaduan ini ke Bupati Alor yang tadi sudah diterima oleh Bagian Umum Setda Alor dan juga tembusan pengaduan ke Ketua DPRD Kabupaten Alor yang diterima langsung oleh Bapak Ketua Buche Brikmar dan tadi saya lihat sudah diteruskan ke Komisi yang bersangkutan melalui bagian Umum Sekwan DPRD Kabupaten Alor,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus B. Brikmar saat menerima tembusan pengaduan masyarakat Buruh Dolog Alor terkait Pemutusan Hubungan Kerja tanpa hak selain upah kerja menyampaikan, akan menindaklanjuti melalui komisi terkait di DPRD Kabupaten Alor. “Nanti baru saya tindaklanjuti fasilitasi RDP dengan Komisi (terkait),” katanya. (FKK/Eka Blegur).