Menia, FKKNews.com – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE, dan Wakil Bupati Ir. Thobias Uly, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Rapat ini mengangkat dua agenda utama, yakni Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar serta Penyerahan Dokumen Ranperda Perubahan APBD TA 2025, Rabu (16/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam sambutannya, Bupati Sabu Raijua menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD atas semangat kemitraan dan tanggung jawab dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Beliau menekankan pentingnya implementasi Perda tersebut dalam praktik pemerintahan yang baik dan transparan, serta mengajak semua pihak untuk berkolaborasi optimal dalam mewujudkan tata kelola yang berpihak pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan beberapa hal penting, antara lain:
1. Perlunya rasionalisasi target PAD yang belum tercapai agar lebih realistis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. OPD diminta menyusun perencanaan anggaran dengan baik dan melaksanakan kegiatan tepat waktu;
3. Seluruh OPD diimbau segera merealisasikan anggaran TA 2025 secara efektif, efisien dan fokus pada belanja publik, bukan hanya belanja rutin;
4. OPD pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) diminta mengupayakan realisasi 100% hingga akhir tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan APBD. Ia juga menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang profesional.
Rapat dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar dan Penyerahan Dokumen Ranperda Perubahan APBD TA 2025. Dalam penyampaiannya, Bupati Sabu Raijua menggarisbawahi bahwa perubahan APBD 2025 menjadi kebutuhan yang mendesak karena adanya dinamika pelaksanaan pemerintahan, serta tindak lanjut dari sejumlah kebijakan strategis nasional seperti:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja,Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer,SE Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025, dan Penyesuaian atas SILPA Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK.
Bupati juga menyampaikan program prioritas yang tertuang dalam perubahan APBD 2025, antara lain:Peningkatan infrastruktur dasar (PJU, air bersih, sanitasi),Bantuan pendidikan (seragam gratis, pembangunan sarpras pendidikan),Pemberdayaan ekonomi (UMKM, nelayan, petani),Penguatan ketahanan pangan dan pertanian,Program bantuan sosial (santunan duka, bantuan pasien rujukan, kelompok rentan).
Adapun struktur umum Rancangan Perubahan APBD TA 2025 adalah sebagai berikut:Pendapatan Daerah: Rp 613,19 miliar ,Belanja Daerah: Rp 680,01 miliar, Defisit: Rp 66,81 miliar, Pembiayaan Daerah (dari SILPA): Rp 66,81 miliar, SILPA Tahun Berkenaan: Rp 0
Bupati menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk berperan aktif dalam seluruh tahapan pembahasan, agar proses berjalan efektif dan tepat waktu. Ia berharap Ranperda Perubahan APBD TA 2025 dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang telah direncanakan.(FKK03)