Jakarta, FKKNews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan melakukan sidang untuk menentukan putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan ajudannya di Polri. Putusan banding tersebut kepada para terpidana akan dibacakan pada 12 April 2023. hal ini dikatakan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, sabtu (9/4/2023).
“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,”ujarnya
Dilansir dari Detik.com, dirinya menjamin sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga mempersiapkan siaran langsung sidang tersebut sehingga bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,”pungkasnya
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (FKK03)