Kalabahi, FkkNews.com – Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Alor Terkait Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Jangan mengirim “Bom Waktu” demikian awal pernyataan sikap kepada media ini, di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rabu (7/02/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Alor, Dr. Fredrik Abia Kande, S.Pd., M.Pd., Bersama Sekretaris Setia Budi Laoepada, S.H., M.H,. dan seluruh personil struktural organisasi Bahwa, Indonesia adalah negara demokrasi, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya adalah adanya kewajiban negara untuk memberikan jaminan bahwa rakyat benar-benar memiliki kedaulatan yang dapat digunakannya secara bebas dan langsung.
“Kedaulatan itu diwujudkan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang diselenggarakan oleh komisi Pemilihan Umum. Dalam momentum pemilihan umum, rakyat menentukan sikap untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Propinsi, Gubernur, anggota DPRD Kabupaten /kota, dan pemilihan bupati/wali kota,”jelasnya, Rabu (7/02/2024) Pagi.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai organ konstitusi yang menyelenggarakan Pemilihan Umum, memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang JURDIL sebagaimana amanat konstitusi.
Dengan posisi yang demikian strategis, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum baik tingkat pusat maupun yang berada di daerah-daerah, harus diisi dengan orang-orang yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas yang kokoh dan merepresentasikan semua kelompok masyarakat.
“Apabila tidak demikian, PEMILU yang sejatinya menjadi sarana bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya secara bebas, dapat terabaikan. Spirit langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai jiwa dari pemilihan umum dapat dibelokan akibat dari lembaga penyelenggara yang tidak merepresentasikan semua kelompok masyarakat heterogen seperti Kabupaten Alor,” ujar Fredrik.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2024, telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 13/SDM-12PU/04/2024 Tentang Calon Anggota KPUD Propinsi NTT dan Kabupaten/Kota pada sembilan propinsi.
“KPUD Kabupaten Alor merupakan salah satu di antaranya, dengan formasi komisioner KPUD Kabupaten Alor yang tidak merepresentasikan semua kelompok masyarakat,” tegas Fredrik.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen (DPC PIKI) Kabupaten Alor menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa DPC PIKI Kabupaten Alor menghormati keputusan KPU Republik Indonesia tentang penetapan Komisioner KPUD Kabupaten Alor Periode 2024 2029, dengan tetap mendorong Tim Seleksi KPUD Provinsi NTT menyampaikan secara terbuka hasil seleksi Komisioner Kabupaten Alor periode 2024-2029.
2. Bahwa keputusan KPU Republik Indonesia tentang penetapan komisioner KPUD propinsi dan kabupaten/kota terindikasi tidak objektif, karena itu DPC PIKI Kabupaten Alor meminta KPU pusat untuk menyampaikan secara terbuka hasil seleksi semua calon komisioner KPUD
Kabupaten Alor kepada publik. Bila tidak maka dalam kasus ini KPU Pusat dapat dilaporkan ke DKPP.
3. Bahwa kewenangan penetapan komisioner KPUD yang terpusat, telah menghasilkan keputusan yang tidak memperhatikan nilai-nilai pluralisme di daerah, dan cenderung mengacak-acak entitas keberagaman yang terbangun di Kabupaten Alor. Patut diduga bahwa penetapan anggota KPUD Alor merupakan bagian dari kapilarisasi sosial untuk membatasi ruang gerak dan perkembangan suatu kelompok sosial tertentu di daerah. Oleh karena itu DPC PIKI Kabupaten Alor mendorong agar kewenangan itu dikembalikan kepada tim seleksi pada daerah masing-masing, sehingga kekhususan setiap daerah mendapatkan pengakuan di dalam bangsa ini.
4. Bahwa komposisi Komisioner KPUD Kabupaten Alor Periode 2024 2029 yang tidak merepresentasikan semua kelompok masyarakat, dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi penyelenggara serta menjadi “bom waktu” di daerah. Oleh karena itu DPC PIKI Kabupaten Alor memberi peringatan agar seluruh komisioner KPUD Kabupaten Alor Periode 2024 2029 dapat benar-benar menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik penyelenggara untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu stabilitas daerah, DPC PIKI Kabupaten Alor menghimbau agar KPUD Kabupaten Alor benar-benar berdiri sebagai lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan/atau siapapun juga.
Demikian sikap DPC PIKI Kabupaten Alor dalam merespon hasil penetapan komisioner KPU Kabupaten Alor Periode 2024-2029.
Dengan Hormat dikirim kepada:
1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta pusat
2. Komisi pemilihan Umum Provinsi NTT di Kupang
3. Komisi Pemilihan Umum Kab. Alor di Kalabahi
4. Media Massa. (FKK/Eka Blegur).