Soe, FKKNews.com – Rumah Yunus Tabun (kakek berusia 60 tahun), warga RT. 13/RW. 04, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hancur luluh lantah oleh ulah Sembilan (9) orang tetangganya sendiri yang datang dengan aksi membabi buta menghacurkan tembok dan seisi perabot baik luar maupun dalam rumah tersebut. Tak terima rumah dihancurkan, Yunus Tabun mempolisikan alias melaporkan para pelaku ke polisi.
Demikian diungkapkan oleh korban Yunus Tabun kepada wartawan melalui telepon selulernya pada Kamis, 05 Oktober 2023.
“Pelaku 9 orang itu yakni YK beserta istri dan anak 3 orang yaitu JT, DF dan YT. Mereka datang sekitar jam 6 sore. Mereka sampai juga bakalai, tidak lama angkat batu pukul kasi rusak tembok rumah kami. Tidak hanya itu piring, periuk, pakaian dan pokoknya semua isi dalam rumah kami juga mereka kasi pecah,” beber Yunus Tabun.
Korban Yunus Tabun yang tak terima rumahnya dihancurkan YK dan keluarga, dirinya pun melaporkan aksi tak terpuji itu ke Mapolsek Oinlasi Polres TTS. Pihak Polsek Oinlasi dikabarkan telah turun dan melihat kondisi rumah yang luluh lantah tersebut.
“Saya sudah buat laporan polisi. Polisi juga sudah datang lihat kondisi rumah kami bahkan kami juga sudah dimintai keterangan oleh pihak polisi. Saya berharap polisi secepatnya tangkap orang-orang yang bekin susah saya yang sudah tua ini. Rumah kami baru bangun tembok mereka bekin hancu, kami mau ambil uang dimana untuk bangun. Puluhan tahun saya mimpi bangun rumah tembok tetapi mereka bekin hancur,” ungkapnya.
Terpisah Kapolsek Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH saat dihubungi wartawan tim media ini melalui WhatsApp, Kamis (05/10/2023) menjelaskan bahwa kasus pengrusakan rumah milik Yunus Tabun dalam tahap penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Amanatun Selatan.
“Kanit Reskrim dan Kanit binmas Polsek Amanatun Selatan juga sdh turun ke TKP,” tulisnya.
Kapolsek menghimbau agar masyarakat yang selisih paham tidak harus main hakim sendiri, “silahkan selesaikan permasalahan melalui musyawarah dgn melibatkan tokoh masyarakat dan aparat pemerintah desa, agar jgn timbul pidana lain, apalagi kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga, dan terkait kasus ini kami dari Polsek akan melakukan mediasi dalam waktu dekat,” himbaunya.(FKK01).