Kupang, FkkNews.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat perannya sebagai garda depan pengawasan pelayanan publik melalui penandatanganan komitmen bersama Focal Point jaringan pengawasan pelayanan publik. Kegiatan strategis ini digelar di Hotel Harper Kupang, Senin (15/12/2025), sebagai bagian dari dukungan terhadap visi besar Indonesia Emas 2045.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025–2045 yang disusun Kementerian PPN/Bappenas, khususnya agenda Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Mengusung tema “Kolaborasi Aktif Ombudsman dan Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Pintu Pertama Penanganan Pengaduan Masyarakat di Nusa Tenggara Timur”, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., dalam sambutanya menegaskan bahwa Ombudsman hadir bukan sebagai lembaga yang menakutkan dengan sanksi, melainkan sebagai mitra yang mengedepankan kesadaran dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman bekerja bukan dengan ancaman sanksi, tetapi dengan persuasi. Kami bukan magistrature of sanction, melainkan magistrature of persuasion,” tegas Yosua.
Menurutnya, pola pengawasan Ombudsman lebih menekankan penyelesaian alternatif non-penegakan hukum melalui pendekatan persuasif, mediasi, serta pendekatan progresif dan partisipatif. Pendekatan ini terbukti efektif di NTT. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan masyarakat relatif stabil, namun laporan yang berujung pada rekomendasi formal sangat minim.
“Ini bukan karena laporan diabaikan, tetapi karena sebagian besar dapat diselesaikan sejak tahap awal atau melalui tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman,” jelasnya.
Yosua juga memberikan apresiasi kepada para penyelenggara pelayanan publik di NTT yang dinilai semakin memahami mekanisme pengelolaan pengaduan dan menunjukkan kesungguhan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal mana terlihat dari data Ombudsman dalam tahun 2025 menunjukkan laporan yang selesai melalui koordinasi focal point mencapai 70,16 persen. Kenyataan ini menunjukan sesuatu yang menggembirakan dalam konteks pengelolaan pengaduan masyarakat.
Penandatanganan komitmen focal Point ini melibatkan 10 instansi strategis, di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Universitas Nusa Cendana Kupang, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTT, Otoritas Jasa Keuangan NTT, Kanwil ATR/BPN NTT, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, serta Dinas Sosial Provinsi NTT.
Melalui skema Focal Point, masing-masing perwakilan instansi menjadi narahubung khusus guna mempercepat koordinasi dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Ombudsman berharap Focal point ini menjadi kunci sukses pengelolaan pengaduan pelayanan publik di NTT, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pencapaian tujuan pembangunan nasional,” pungkas Yosua.
Dengan penguatan jejaring dan kolaborasi ini, Ombudsman NTT semakin menegaskan posisinya sebagai pengawal pelayanan publik yang humanis, solutif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Awasi, Tegur dan Laporkan via : 0811-145-3737. (*Fkk/Eka Blegur).

















































