PBH Kencana Kasih NTT Siap Dampingi Tenaga Kerja Di Dolog Alor Yang Diberhentikan Secara Melawan Hukum

Kalabahi, FkkNews.com – Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT siap mendampingi tenaga kerja atau buruh di Dolog Alor yang berhenti bekerja karena lanjut usia diduga tanpa menerima hak jaminan kesehatan maupun jaminan hari tua.

Hal itu disampaikan Ketua PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, SH.M.Si., dalam menyikapi polemik tersebut, Jumat 18 April 2025.

“Memang sangat disayangkan terhadap perbuatan dari Dolog Alor selaku BUMN terhadap para pekerja ini, sangat disayangkan. Kenapa kita sangat menyayangkan dan sangat prihatin karena ternyata terhadap mereka yang diberhentikan (pengunduran diri) karena masa usia sudah tidak bisa bekerja lagi ternyata tidak mendapatkan hak-haknya yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melkzon mengutarakan, sesuai dengan pasal 81 angka 45 Perpu Cipta Kerja yang memuat pasal 154 ayat 1 huruf N Undang-Undanga Ketenagakerjaan, dan juga pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pekerja yang diberhentikan karena masa usia tidak bekerja lagi itu berhak mendapatka beberapa haknya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian Hak.

“Selain itu, kalaupun ketika para tenaga kerja itu bekerja secara sah dan patut, kemudian ada program perlindungan ketenagakerjaan, maka mereka yang diberhentikan karena usia (masa kerja) berakhir ataupun karena cacat ataupun karena sakit itu berhak mendapatkan uang manfaat jaminan hari tua,” bebernya.

“Ini amanat undang-undang. Negara (Indonesia) ini adalah negara hukum yanga mengatur secara persis hak-hak para tenaga kerja sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Dolog untuk memberhentikan begitu saja. Sepatutnya hak-hak itu harus dibayar pada saat mereka diberhentikan dari pekerjaan tersebut. Ternyata mereka (buruh) tidak dapat,” tegas Ketua PBH Kencana Kasih NTT ini.

Melkzon menekankan, hal yang patut dicatat bahwa ada buruh Dolog Alor yang sudah bekerja 30-an tahun, ada yang diberhentikan usia kerja itu dari 2 tahun lalu, 3 tahun lalu, 4 tahun lalu.

“Nah masa-masa itu, apakah kemudian (hak Tenga Kerja/Buruh Dolog Alor) menjadi kadaluarsa? Tidak! Hak-hak itu tetap ada sampai dengan saat sekarang ini dan karena itu wajib hukumnya bagi Dolog Alor untuk membayarnya,” pungkasnya.

Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih Nusa Tenggara Timur kata Melkzon, akan mendampingi para pekerja yang diduga telah dikebiri hak-haknya itu sampai dengan tuntas dan harus dibayar.

“Langkah-langkah hukum akan kami siapkan apabila koordinasi-koordinasi baik di ranah Tripartit antara tenaga kerja dengan SPSI dan Pemerintah serta pihak Dolog Alor tidak tercapai. Kita berharap Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Alor cukup proaktif terhadap persoalan ini dengan memberikan anjuran mediator sehingga dapat menghitung dengan menggunakan rumus-rumus yang sah dan patut menurut Undang-Undang itu terhadap hak-hak tenaga kerja,” kata Melkzon.

Untuk diketahui, Manajemen Dolog Alor diduga tidak memberikan hak jaminan kesehatan dan jaminan hari tua bagi para pekerja atau buruh selama bekerja di perusahaan milik negara ini. Sampai dengan berita ini di tayangkan, wartawan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap pihak Dolog Alor. (FKK/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Paparkan Visi dan Misi : Prof. Apris Adu Dorong Undana Miliki One Data dan Penguatan Unit Usaha

Kupang, FKKNews.com- Empat Orang bakal calon Rektor Universitas Nusa...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img