Pekerjakan Karyawan Tanpa Kontrak Kerja, PHK 6 Karyawan Sepihak, Sejumlah Organisasi Gelar Aksi Protes Desak Pemkab Alor Cabut Ijin Operasi PT Ombay 

Ket Foto: Koordinator Umum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Buruh, Abdul Maru’f saat memberikan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Alor di depan Gedung DPRD.

 

Kalabahi, FkkNews.com – Kelompok mahasiswa asal organisasi nasional yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh (AMPB) menggelar aksi demontrasi di Kabupaten Alor, Provinsi NTT pada, Jumat, (28/2/25). Aksi demo ini terkait dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 6 karyawan yang dilakukan PT. Ombay Kalabahi.

Aksi demo dipimpin Abdul Ma’ruf selaku Koordinator Umum dan turut ikut dalam orasi Louwen Kafolamau selaku Ketua GMNI Alor, Habibi Maley Ketua HMI Alor dan Ardi Bersos Manilehi Ketua GMKI Kalabahi serta sejumlah peserta lainnya.

Sebelumnya titik awal aliansi melakukan aksi demonstrasi di depan gedung PT Ombay, massa menuntut untuk pemilik perusahaan agar segera keluar dan menemui massa aksi dan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa namun pemilik PT Ombay tidak mau menemui massa aksi, namun perwakilan sejumlah organisasi kemudian masuk dan menemui pemilik PT Ombay untuk bernegosiasi agar pemilik perusahaan dapat menemui massa aksi di luar, namun sayangnya Pemilik PT Ombay tetap tidak mau keluar dan menemui massa aksi untuk berdialog.

Ketua GMNI Alor, Louwen Kafolamau, dalam orasinya menegaskan bahwa PT. Ombay diduga telah melakukan PHK terhadap enam (6) karyawan atau buruh secara sepihak. Tindakan ini, menurut Louwen, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain PHK sepihak, ungkap Louwen, PT. Ombay Kalabahi juga tidak membayar pesangon sebagaimana diamanatkan ketentuan. Lebih aneh lagi, PT. Ombay diduga mempekerjakan karyawan tidak mengantongi kontrak kerja tertulis. Namun ketika melakukan PHK, PT. Ombay menggunakan dalil mereka telah habis masa kontrak.

Hal senada juga ditegaskan Abdul Ma’ruf, Habibi Maley dan Ardi Manilehi saat orasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Alor, Mereka menegaskan, PHK karyawan sepihak adalah tindakan yang tidak manusiawi karena bertentangan dengan aturan. Sehingga hal ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius pemerintah daerah dalam hal Disnaker.

Berikut poin tuntutan tertulis massa aksi AMPB yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Massa aksi juga berharap DPRD melalui komisi terkait segera memanggil utusan PT. Ombay Kalabahi untuk rapat dengar pendapat.

Dalam ketentuan jelas menerangkan bahwa perjanjian yang telah dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak dapat ditarik kembali atau dirubah salah satu pihak kecuali atas persetujuan bersama. Atas hubungan kerja ini maka timbullah hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh, bahwa pengusaha menerima haknya dari kewajiban yang dilakukan pekerja dan pekerja menerima haknya yaitu upah dari kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal kesepakatan tentang upah lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Oleh karena itu pengupahan tenaga kerja dinilai dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan oleh gubernur.

Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan dinilai berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Upah minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan dan bagi pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Sesuai dengan ketentuan yang disebut di awal bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Begitu juga dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam hal ini apabila terjadi PHK maka Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Tetapi jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dan oleh karena itu pengusaha wajib

Data ini menunjukan bagaimana mirisnya nasib buruh dan kurangnya perhatian pemerintah dalam penerapan gaji buruh sesuai standar UMK Alor. Absennya kehadiran pemerintah dalam memperhatikan hak-hak buruh membuat perlunya kehadiran Aliansi Peduli Buruh yang terorganisir untuk memperjuangkan para pekerja di Kabupaten Alor. Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan Aliansi Peduli Buruh Kabupaten Alor adalah sebagai berikut:

1. Bahwa segala bentuk penindasan dan perbudakan atas buruh di Kabupaten Alor adalah bentuk pembangkangan terhadap amanah konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa, oleh karna itu harus segera dihapuskan;

2. Bahwa segala bentuk hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus berdasarkan pada perjanjian kontrak kerja;

3. Mendesak Pemerintah agar penerapan upah buruh harus dikontrol dan wajib mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten Alor;

4. Terhadap semua tenaga kerja yang di-PHK oleh PT. Ombay wajib diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Segera tangkap dan pidanakan pemilik perusahaan PT. Ombay Kab. Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 UU Cipta Kerja;

6. Mendesak Pemerintah agar segera mencabut izin PT. Ombay Kabupaten Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 92 UU Cipta Kerja dan Pasal 126 ayat (3) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Aksi demonstrasi ini dimulai dari titik pertama di depan Gudang PT. Ombay Kalabahi di Lipa Kelurahan Kalabahi Tengah, lalu menuju Kantor Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi, Kantor DPRD dan berakhir di Kantor Bupati Alor. (FKK/Eka Blegur).

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img