Pengamat Hukum Yafet Rissy Sebut Lembaga Agama Tidak Bisa Dipidana Dalam Korupsi BTS

Kupang, FKKNews.com – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menyeret sejumlah pihak, sejumlah lembaga di Provinsi NTT pun disebut dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan itu, nama yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi dari Johnny G. Plate.

Selain itu, nama Keuskupan Agung Kupang dan Gereja GMIT di NTT pun ikut disebutkan dalam sidang tersebut, Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum UKSW Salatiga Yafet Yosafeat Wilben Rissy, SH., M.Si., LLM., PhD., (AFHEA) saat dihubungi Sabtu, (1/7/2023) menyampaikan bahwa Langkah yang hendak diambil oleh Lembaga -lembaga agama yang diduga menerima aliaran dana dari korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Jonny Plate untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan adalah Langkah yang harus diapresiasi untuk menjaga nama baik Lembaga.

“Dari sisi etis dan moral, sebaiknya karena telah terungkap dipersidangan, dana dimaksud dikembalikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Dalam konteks demikian langkah yang diambil untuk mengumpulkan dana demi pengembalian perlu diapresiasi. Langkah ini dimaksudkan utk menjaga posisi dan kedudukan moral dan etis gereja (GMIT) dihadapan jemaat, warga negara dan negara,”ujar calon Anggota DPR RI Dari Partai Perindo tersebut.

Ia mengatakan Ada akibat moral yang bisa dialami apabila Lembaga-lembaga yang diduga menerima uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Jonny Plate tidak mengembalikan uang tersebut.

“Jika tidak dikembalikan, maka gereja dianggap menyetujui (permisif) tindakan korupsi (walau tidak disengaja) dan gereja bisa kehilangan moral and ethics standing,”pungkasnya.

Ia menyebutkan bahwa Panitia atau Lembaga gereja tidak bisa dipidananakan jika diterapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU). Dikarenakan yang menerima uang tidak mengetahui asal usul aliran dana tersebut saat menerima uang dari Jonny Plate.

“Bisa saja, pasal-pasal dalam TPPU dikenakan jaksa tapi panitia yang menerima tidak bisa dihukum. Paling maksimal uang tersebut berdasarkan perintah pengadilan dalam putusan di sita (kalau masih ada) atau dikembalikan. Tapi apakah panitia bisa dihukum?. Saya kira terlalu jauh. Ingat rumusan sederhana kejatahan yang bisa dipidana adalah kalau kejahatan itu mengandung criminal intent atau means rea atau niat jahat (mala vide) dan niat jahat ini diwujudkan dalan actus reus (criminal actions) atau tindakan criminal, Saya kira panitia tidak ada niat jahat untuk korupsi atau menadah. Kecuali menerima sumbangan semata dalam ketidaktahuan,”tegasnya.

Sehingga Ia berharap tidak perlu panik berlebihan. Ini persoalan kecil dari sisi hukum bagi panitia tapi tentu soal besar dari sisi etis dan moral bagi kita sebagai gereja.(FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Sita 151Juta, BEM Undana Dukung Kejati NTT Dalam Membongkar Kasus Korupsi Gedung FKKH Undana 

Kupang, FkkNews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan...

“Berjuang Untuk Merdeka, Mengisi Kemerdekaan Dengan Tindakan Nyata” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 17 Agustus 2025

Kupang, FKKNews.com- Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img